3. Penerapan 3M dan Pengaturan Jaga Jarak, manajemen Taman Impian Jaya Ancol mewajibkan kepada seluruh pengunjung menerapkan protokol kesehatan 3M yaitu menggunakan standar masker bedah, dan masker standar kain dua lapis sesuai yang ditentukan dalam Pasal 3 ayat (1) Pergub Nomor 3 Tahun 2021, menjaga jarak serta mencuci tangan dengan air juga sabun sebelum dan setelah aktivitas.
Selain itu, manajemen Ancol telah membuat pembatas jarak pengunjung di seluruh unit rekreasinya. Seperti di kawasan Pantai melalui pembatas duduk bagi pengunjung dibuat dalam kotak khusus, Dunia Fantasi, Ocean Dream Samudra dan Sea World Ancol dengan pembatasan jarak di jalur antrian dan pertunjukan. Tak hanya di kawasan rekreasi, manajemen Ancol menerapkan jaga jarak dan pembatasan kapasitas di seluruh restoran di kawasan Taman Impian Jaya Ancol.
4. Penegakan aturan bersama Tiga Pilar, dalam melakukan penegakan kedisiplinan pengunjung, mitra dan karyawan di kawasan Ancol, manajemen bekerjasama dengan Satpol PP, TNI dan Kepolisian melakukan patroli dan imbauan serta sanksi pada pengunjung dan mitra yang terdapat pelanggaran protokol kesehatan. Sanksi itu berupa kerja sosial dengan membersihkan fasilitas umum atau denda administratif.