indoposonline.id – Di saat Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) ketat di Jakarta. Tak hanya perkantoran, mal dan apartemen dibatasi, baik karyawan maupun pengunjungnya. Sektor usaha pariwisata pun demikian menerapkan hal yang sama, Kamis (14/1/2021).
Pemerintah Pusat pun telah menetapkan Pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di Jawa – Bali mulai 11 – 25 Januari 2021. Adapun PPKM mirip dengan PSBB yang selama ini berlaku di DKI Jakarta. Hanya saja ada sejumlah ketentuan baru yang membatasi aktivitas masyarakat.
Informasi yang dihimpun, PPKM/PSBB akan membatasi sejumlah kegiatan, dari bekerja, beribadah, bersekolah, hingga wisata. Menindaklanjuti kebijakan tersebut, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Pergub Nomor 3 tahun 2021 dan SK Kepala Dinas Pariwisata dan Kreatif Provinsi DKI Jakarta Nomor 16 Tahun 2021, mengatur pemberlakuan pembatasan kapasitas dan jam operasional di sektor usaha pariwisata.
Direktur Utama PT. Taman Impian Jaya Ancol, Teuku Sahir Syahali menyampaikan bahwa seluruh peraturan tersebut, telah diterapkan oleh manajemen sejak dibukanya kembali kawasan wisata Ancol. Setelah penerapan masa PSBB dan terus ditingkatkan penerapan kedisplinannya.
“Kami berharap seluruh pengunjung yang berwisata ke Ancol dapat mendukung peraturan tersebut dengan tetap displin menjalankan protokol kesehatan dan ketentuan yang telah dibuat oleh Manajemen,” katanya dalam pesan tertulisnya pada media, Rabu (13/1/2021).
Dalam hal ini, sambung Teuku, Manajemen Taman Impian Jaya Ancol sebagai pengelola kawasan wisata terpadu di Jakarta, turut mendukung kebijakan tersebut. “Kami mendukung kebijakan itu,” ujar dia.
Berikut hal-hal penting yang perlu diketahui dan dilaksanakan saat berekreasi di Taman Impian Jaya Ancol:
1. Wajib beli tiket online, pembelian tiket gerbang Ancol dan unit rekreasi yang ada di dalamnya ‘Wajib’ dilakukan secara daring/ online melalui www.ancol.com. Selagi kuota masih tersedia, pengunjung bisa langsung membeli tiket tersebut, jika kuota sudah penuh pada saat kedatangan dapat melakukan jadwal ulang kunjungan.
2. Pembatasan kuota 25% dan jam operasional, sesuai dengan SK Disparekraf No. 16 tahun 2021 diatur kuota pengunjung kawasan wisata Taman Impian Jaya Ancol yaitu maksimal kapasitas 25% dan jam operasional mulai pukul 05.00 WIB s/d pukul 19.00 WIB.
3. Penerapan 3M dan Pengaturan Jaga Jarak, manajemen Taman Impian Jaya Ancol mewajibkan kepada seluruh pengunjung menerapkan protokol kesehatan 3M yaitu menggunakan standar masker bedah, dan masker standar kain dua lapis sesuai yang ditentukan dalam Pasal 3 ayat (1) Pergub Nomor 3 Tahun 2021, menjaga jarak serta mencuci tangan dengan air juga sabun sebelum dan setelah aktivitas.
Selain itu, manajemen Ancol telah membuat pembatas jarak pengunjung di seluruh unit rekreasinya. Seperti di kawasan Pantai melalui pembatas duduk bagi pengunjung dibuat dalam kotak khusus, Dunia Fantasi, Ocean Dream Samudra dan Sea World Ancol dengan pembatasan jarak di jalur antrian dan pertunjukan. Tak hanya di kawasan rekreasi, manajemen Ancol menerapkan jaga jarak dan pembatasan kapasitas di seluruh restoran di kawasan Taman Impian Jaya Ancol.
4. Penegakan aturan bersama Tiga Pilar, dalam melakukan penegakan kedisiplinan pengunjung, mitra dan karyawan di kawasan Ancol, manajemen bekerjasama dengan Satpol PP, TNI dan Kepolisian melakukan patroli dan imbauan serta sanksi pada pengunjung dan mitra yang terdapat pelanggaran protokol kesehatan. Sanksi itu berupa kerja sosial dengan membersihkan fasilitas umum atau denda administratif.
5. Pengecekan suhu saat kedatangan, pengunjung akan dilakukan pengecekan suhu tubuh oleh petugas. Jika diatas 37.3 derajat celcius maka diminta menjadwalkan ulang kunjungannya. (car)