Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: PSBB Ketat PPKM, Usaha Pariwisata ini Ikut Aturan Main Pemerintah
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Jabodetabek > PSBB Ketat PPKM, Usaha Pariwisata ini Ikut Aturan Main Pemerintah
Jabodetabek

PSBB Ketat PPKM, Usaha Pariwisata ini Ikut Aturan Main Pemerintah

Redaksi
Redaksi Published 14 Jan 2021, 08:54
Share
4 Min Read
IMG 20210113 WA0091
Istimewa - PSBB ketat, penerapan jaga jarak di area tunnel Sea World Ancol, terdapat garis kuning jaga jarak setiap pengunjung, Kamis (14/1/2021).
SHARE

3. Penerapan 3M dan Pengaturan Jaga Jarak, manajemen Taman Impian Jaya Ancol mewajibkan kepada seluruh pengunjung menerapkan protokol kesehatan 3M yaitu menggunakan standar masker bedah, dan masker standar kain dua lapis sesuai yang ditentukan dalam Pasal 3 ayat (1) Pergub Nomor 3 Tahun 2021, menjaga jarak serta mencuci tangan dengan air juga sabun sebelum dan setelah aktivitas. 

Selain itu, manajemen Ancol telah membuat pembatas jarak pengunjung di seluruh unit rekreasinya. Seperti di kawasan Pantai melalui pembatas duduk bagi pengunjung dibuat dalam kotak khusus, Dunia Fantasi, Ocean Dream Samudra dan Sea World Ancol dengan pembatasan jarak di jalur antrian dan pertunjukan. Tak hanya di kawasan rekreasi, manajemen Ancol menerapkan jaga jarak dan pembatasan kapasitas di seluruh restoran di kawasan Taman Impian Jaya Ancol.

4. Penegakan aturan bersama Tiga Pilar, dalam melakukan penegakan kedisiplinan pengunjung, mitra dan karyawan di kawasan Ancol, manajemen bekerjasama dengan Satpol PP, TNI dan Kepolisian melakukan patroli dan imbauan serta sanksi pada pengunjung dan mitra yang terdapat pelanggaran protokol kesehatan. Sanksi itu berupa kerja sosial dengan membersihkan fasilitas umum atau denda administratif.

Previous Page1234Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: PPKM Jawa-Bali 2021, PSBB Ketat, Sea World Ancol
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article timthumb Hari Ini Kota Bekasi Lakukan Vaksinasi Covid-19, Wali Kota Bekasi yang Disuntik
Next Article WhatsApp Image 2021 01 13 at 21.51.34 Cara Jitu Rio Yudhistira dalam Kembangkan Usaha Kontruksi di Masa Pandemi Covid-19

TERPOPULER

TERPOPULER
IMG 20260524 WA0088
HeadlineNews

Ramalan Zodiak Pekan Ini 24–31 Mei 2026: Ada Kabar Mengejutkan soal Cinta dan Rezeki

Hukum
Kuasa Hukum Protes Keras Pembongkaran Paksa 15 Kontainer Milik PT PMM
24 May 2026, 20:33
Olahraga
Bintang Muda Sepak Bola Putri Bersinar dari Dua Kota Kudus & Malang
24 May 2026, 19:04
Olahraga
5000 Pelari Ramaikan Starbucks Run 2026 di GBK
24 May 2026, 12:08
News
RSC-WSC Gelar Temu Kangen: Edukasi Lawan Love Scam
24 May 2026, 13:15
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?