Sedangkan PSC adalah pemeriksaan terhadap kapal asing yang berkunjung. Yaitu memverifikasi kepatuhan memenuhi aturan internasional tentang keselamatan, keamanan, perlindungan lingkungan laut, kondisi hidup, dan kerja pelaut. PSC adalah sarana penegakan hukum. Apabila ada kasus, pemilik dan negara bendera gagal melaksanakan tanggung jawab menerapkan atau mematuhi aturan.
PSC suatu Negara Pantai dapat meminta agar kekurangan diperbaiki dan dapat menahan kapal jika diperlukan. Itu bisa menjadi pertahanan bagi Negara Pantai terhadap kapal pendatang di bawah standard. PSC juga menjadi pertahanan kedua untuk memastikan keselamatan, keamanan, perlindungan lingkungan maritim, kondisi kerja, dan kehidupan pelaut. (dri)
