Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: PSTI Asuhan Syafrizal Gelar Rakor, Saresehan, hingga Liga Sepaktakraw
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > News > PSTI Asuhan Syafrizal Gelar Rakor, Saresehan, hingga Liga Sepaktakraw
NewsOlahraga

PSTI Asuhan Syafrizal Gelar Rakor, Saresehan, hingga Liga Sepaktakraw

Redaksi
Redaksi Published 09 Jan 2021, 07:38
Share
4 Min Read
WhatsApp Image 2021 01 09 at 12.19.55
SHARE

“Betul kita akan menggelar Liga Sepak Takraw Nasiional di beberapa daerah. Di bagi dalam lima zona, misalnya untuk daerah Sumatera, bisa di Sumatera Barat atau Bengkulu. Jawa Tengah, tepatnya di Jepara. Sementara Sulawesi, Kalimantan dan timur lainnya ditentukan dikemudian hari. Dalam liga nanti kita juga mempertandingkan KU-13, ini penting untuk pembinaaan ke depan,” jelas Syafrizal.

Sementara itu, melihat hasil Munas PB PSTI yang digelar Asnawi Abdul Rahman di Sukabumi, Jawa Barat, Desember lalu, Syafrizal Bakhtiar melihat ada beberapa kejanggalan-kejanggalan dan dinilai cacat hukum.
Para pengurus provinsi pun angkat bicara, mulai dari Jabar, DKI, Sulut dan pengprov-pengprov lain.
“Seperti misalnya, Jumaedy Ishak yang asli dari Gorontalo tiba-tiba membuat sendiri surat mandat tanpa alamat kop surat atas nama Pengprov Sulut. Anehnya lagi, mandat ditandatangi oleh Jumaedy sendiri,” kata Sekum Pengprov Sulut John F Sengkey.

Kemudian Asnawi juga memberi mandat kepada Prof. Sofyan Hanif, Ketua II Bidang Prestasi, memberi kuasa untuk hadir di Munas Sukabumi. Dan, Pengprov Bali diwakili dua orang, mestinya hanya Ketua Umum I Made Windia.
“Tapi ironisnya, masa kepengurusan Pengprov Bali sudah habis alias kedaluarsa tapi direkayasa dan diperpanjang sendiri oleh Asnawi pada November 2020, menjadi tahun 2021, supaya I Made Windia bisa ikut Munas. Kemudian ada beberapa kepengurusan yang sudah habis masanya diperpanjang sendiri oleh Asnawi seperti Sulawesi Barat dan Jambi,” jelas Ketua Pengprov DKI Tiro Wali.

Previous Page123Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: psti, takraw, takraw indonesia
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article rumah sakit rs Pasien COVID 19 Layanan di Tiga Puskesmas Depok Ditutup Sementara, Cek Faktanya
Next Article KAI Terapkan Syarat Naik Kereta Api Jarak Jauh yang Terbaru KAI Terapkan Syarat Naik Kereta Api Jarak Jauh yang Terbaru

TERPOPULER

TERPOPULER
Latihan bersama simulasi Joint Exercise Business Continuity Management System (BCMS) Tumpahan Minyak melibatkan 30 stakeholder, di kawasan Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, Selasa (12/5/2026). Foto: Joesvicar Iqbal/ipol.id
Ekonomi

KSOP Tanjung Priok Inisiasi BCMS, Integrasikan 30 Stakeholder Hadapi Krisis Pelabuhan

Nasional
BPJS Ketenagakerjaan Rawamangun Serahkan Santunan JKM Rp42 Juta ke Ahli Waris PPSU di Momen Hari Buruh
12 May 2026, 11:30
Ekonomi
Dekatkan Layanan ke Warga, BPJS Ketenagakerjaan Plaza BPJamsostek Buka Booth di Tebet Eco Park Sepanjang Mei
12 May 2026, 08:25
Ekonomi
BPJS Ketenagakerjaan Gandeng BSSN Perkuat Keamanan Layanan Digital
12 May 2026, 13:21
Politik
Pembahasan RKPD 2027 Molor, Diduga Pengaruh Isu Pergantian Ketua DPRD DKI
12 May 2026, 17:51
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?