indoposonline.id – Terdakwa tindak pidana korupsi di Kementerian Kesehatan RI bernama Nurdiana ditangkap Kejaksaan Negeri DKI Jakarta dan Kejaksanaan Negeri Jakarta Selatan. Penangkapan di Komplek Departemen, Jatiwarna Kota Bekasi pada Kamis (21/1/2021) itu disaksikan tetangga.
“Saat penangkapan terpidana koperatif, termasuk difasilitasi RT dan disaksikan tetangganya,” kata Kasi Penkum Kejati DKI Ashari Syam dalam keterangannya.
Seperti yang diketahui, Nurdiana adalah Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang menjabat sebagai Kepala Sub Bidang Perencanaan SDM Kesehatan (PPSDM) di Kementerian Kesehatan RI.
Nurdiana dituding telah melakukan tindak pidana korupsi bersama Devi Sarah (terpidana lainnya) untuk memperkaya diri sendiri. Kemudian, menyalahgunakan wewenang, melakukan kegiatan fiktif di PPSDM , hingga membuat negara rugi Rp245,6 juta.
Pelaksanaan eksekusi atas putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 906 K/PID.SUS/2015 tanggal 21 Januari 2016, dengan pidana penjara selama 4 tahun dan denda sebesar Rp 200 Juta. Bila denda tidak dibayarkan maka dikenakan pidana kurungan selama enam bulan.
Tak hanya itu, menjatuhkan pidana tambahan uang pengganti terhadap terdakwa sebesar Rp 200 juta dikompensasikan dengan uang yang telah dikembalikan sebesar Rp 100 Juta.
“Pada pukul 22.21 WIB, terpidana dibawa ke Kantor Kejari Jaksel untuk proses eksekusi,” jelasnya. (put)