indoposonline.id – Penangan kasus dugaan korupsi PT Asuransi Angkata Bersenjata Republik Indonesia (Asabri) menjadi sorotan publik. Apalagi, setelah Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan delapan tersangka. Perhatian masyarakat luas semakin terfokus.
Karena itu, mantan Direktur PT Asabri Hari Setiono dan Bachtiar Effendi siap membantu jaksa penyidik Kejagung membongkar dugaan korupsi tersebut. ”Klien saya siap bekerja sama membongkar patgulipat investasi Asabri. Soal benar atau salah, biar nanti pengadilan yang menentukan,” tutur Handika Honggowongso kuasa hukum kedua tersangka, di Kejagung, Jakarta, Rabu (3/2/2021).
Tindakan itu, dilakukan untuk mengembalikan kerugian negara mencapai Rp23,73 triliun. Hanya, Handika mempertanyakan mengenai potensi jumlah kerugian negara yang ditimbulkan kasus Asabri. ”Jumlah itu sangat fantasis. Merupakan kerugian terbesar dalam sejarah korupsi Indonesia. Jadi, kami pertanyakan bagaimana metode atau cara menghitungnya?” tanya Handika.
Jaksa penyidik bilang Handika, harus melihat seluruh aspek untuk menentukan kerugian negara dalam kasus ini. Salah satunya melihat aset Asabri. Baik berupa saham, reksadana, dan properti. ”Kalau betul itu kerugian riil, bukan potensial lost, fungsi pengawasan periode 2012-2018 oleh Auditor, Komisaris PT Asabri, Menhan, Meneg BUMN, dan OJK tidak dijalankan atau dijalankan tetapi gagal total atau memang ada skenario membobol Asabri secara masif dan total?” ujarnya.