Pada kasus itu, Benny dan Heru diduga membuat transaksi dan memanipulasi harga saham dalam portofolio PT Asabri dengan harga di bawah perolehan saham perusuhaan. Dengan begitu, membuat saham-saham milik pihak swasta lain menjadi tinggi.
Benny merupakan Direktur Utama PT Hanson Internasional, sudah divonis seumur hidup dalam kasus korupsi Jiwasraya. Sebelumnya, dugaan korupsi Asabri ditaksir telah merugikan negara hingga Rp22 triliun versi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Jaksa Agung ST Burhanuddin menyebut pihaknya telah menyita aset senilai sekitar Rp18 triliun dalam kasus itu. Dan, penyidik masih akan terus melacak aset milik Asabri. (ydh)