indoposonline.id – Praktik dokter palsu dan Klinik ilegal di kawasan Jalan TB Simatupang, Kelurahan Susukan, Kecamatan Ciracas, Jakarta Timur (Jaktim), dibongkar aparat Subdit 3 Sumdaling Direktorat Krimsus Polda Metro Jaya,. Polisi masih mendalami kemungkinan korban atau pasien lain. ”Tersangka Y diamankan di kediamannya. Tersangka Y dikenakan Pasal 77 jo Pasal 73 Ayat (1) dan atau Pasal 78 jo Pasal 73 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 29 tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp150 juta,” tegas Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus, Selasa (23/2/2021). ”Kami akan terus mendalami lagi apakah kemungkinan ada pasien-pasien yang lain yang menjadi korban,” tandas Yusri.
Selama praktek yang dilakukan tersangka Y, ada dua korban yang komplain. Pertama, korban RN ada pembengkakan di payudara dan di bibir, hasil tindakan si tersangka. “Kami akan dalami terus karena kalau kami sebutkan ada 100 pasiennya kami harapkan kalau pernah ada pasien yang ada akibat dari tindakan tersangka ini silakan lapor ke Polda Metro Jaya, karena cukup banyak pasien bahkan ada beberapa publik figur pernah jadi pasien yang bersangkutan,” ungkap Yusri.