Dalam Standar Kompetensi Dokter Indonesia dilakukan tersangka Y merupakan kompetensi untuk dokter spesialis. Jadi, pada UU 29 tentang praktek kedokteran, UU 36 tentang kesehatan, dan UU 36 tahun 2014 tentang Nakes itu sudah disampaikan. ”Terkait klinik kami sampaikan ke masyarakat mamang untuk bisa mendirikan klinik kami telah berikan kemudahan antara lain sekarang ada namanya Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, kami sarankan sebelum masyarakat berobat ada baiknya cek dulu izinnya, karena mendirikan klinik ada salurannya, nakes yang berpraktek kami berikan fasilitasi mudah, kami mohon apabila nanti menemukan praktek seperti ini bisa dilaporkan ke Dinkes dan jajaran melalui Provinsi, Kab, Kota bahkan ke Puskesmas apabila menemukan praktek seperti ini kita berkolabirasi, mengawasi praktek ilegal seperti ini,” tutupnya. (car)
GRAFIS:
Barang Bukti Praktek Klinik dan Dokter Ilegal (Merk dan Jenis):
1. TERUMO, Benang fullcogh
2. TERUMO, Jarum suntik JT CANNULA
3. TERUMO, Jarum Suntik 18
