Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Cari Korban Lain, Polisi Dalami Kasus Dokter dan Klinik Ilegal
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Jabodetabek > Cari Korban Lain, Polisi Dalami Kasus Dokter dan Klinik Ilegal
JabodetabekJakarta RayaNews

Cari Korban Lain, Polisi Dalami Kasus Dokter dan Klinik Ilegal

Redaksi
Redaksi Published 23 Feb 2021, 22:13
Share
5 Min Read
WhatsApp Image 2021 02 23 at 20.39.29 1
BONGKAR - Subdit 3 Sumdaling Direktorat Krimsus Polda Metro Jaya membongkar praktik dokter ilegal dan Klinik tak berizin di Jalan TB Simatupang, Susukan, Ciracas, Jaktim.
SHARE

indoposonline.id – Praktik dokter palsu dan Klinik ilegal di kawasan Jalan TB Simatupang, Kelurahan Susukan, Kecamatan Ciracas, Jakarta Timur (Jaktim), dibongkar aparat Subdit 3 Sumdaling Direktorat Krimsus Polda Metro Jaya,. Polisi masih mendalami kemungkinan korban atau pasien lain. ”Tersangka Y diamankan di kediamannya. Tersangka Y dikenakan Pasal 77 jo Pasal 73 Ayat (1) dan atau Pasal 78 jo Pasal 73 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 29 tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp150 juta,” tegas Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus, Selasa (23/2/2021). ”Kami akan terus mendalami lagi apakah kemungkinan ada pasien-pasien yang lain yang menjadi korban,” tandas Yusri.

Selama praktek yang dilakukan tersangka Y, ada dua korban yang komplain. Pertama, korban RN ada pembengkakan di payudara dan di bibir, hasil tindakan si tersangka. “Kami akan dalami terus karena kalau kami sebutkan ada 100 pasiennya kami harapkan kalau pernah ada pasien yang ada akibat dari tindakan tersangka ini silakan lapor ke Polda Metro Jaya, karena cukup banyak pasien bahkan ada beberapa publik figur pernah jadi pasien yang bersangkutan,” ungkap Yusri.

12345Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Bongkar, Klinik Bodoni, Polda Metro, Polisi, Praktik Ilegal
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article WhatsApp Image 2021 02 23 at 20.39.29 Empat Tahun Lancar, Polisi Bongkar Praktik Dokter dan Klinik Ilegal
Next Article WhatsApp Image 2021 02 23 at 17.18.09 Perluas Jangkauan Manfaat Program PEN

TERPOPULER

TERPOPULER
ular
HeadlineJabodetabek

Main Ular Weling Berujung Maut, Pemuda di Bogor Meninggal Dunia

Gaya hidupHeadline
Simak Sejumlah Manfaat Cabai yang Jarang Diketahui
14 May 2026, 19:28
HeadlineOlahraga
Kalah dari Jeon Hyeok Jin, Moh Zaki Ubaidillah Ambil Pelajaran di Thailand Open 2026.
14 May 2026, 19:58
Politik
NasDem Soroti Layanan Kesehatan Jakarta yang Dinilai Masih Jauh dari Harapan
14 May 2026, 17:28
Headline
AFC Hukum Persib Rp3,5 Miliar dan Sanksi Tanpa Penonton
14 May 2026, 13:21
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?