indoposonline.id – Praktik dokter palsu dan Klinik ilegal di kawasan Jalan TB Simatupang, Kelurahan Susukan, Kecamatan Ciracas, Jakarta Timur (Jaktim), dibongkar aparat Subdit 3 Sumdaling Direktorat Krimsus Polda Metro Jaya,. Polisi masih mendalami kemungkinan korban atau pasien lain. ”Tersangka Y diamankan di kediamannya. Tersangka Y dikenakan Pasal 77 jo Pasal 73 Ayat (1) dan atau Pasal 78 jo Pasal 73 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 29 tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp150 juta,” tegas Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus, Selasa (23/2/2021). ”Kami akan terus mendalami lagi apakah kemungkinan ada pasien-pasien yang lain yang menjadi korban,” tandas Yusri.
Selama praktek yang dilakukan tersangka Y, ada dua korban yang komplain. Pertama, korban RN ada pembengkakan di payudara dan di bibir, hasil tindakan si tersangka. “Kami akan dalami terus karena kalau kami sebutkan ada 100 pasiennya kami harapkan kalau pernah ada pasien yang ada akibat dari tindakan tersangka ini silakan lapor ke Polda Metro Jaya, karena cukup banyak pasien bahkan ada beberapa publik figur pernah jadi pasien yang bersangkutan,” ungkap Yusri.
Terpisah, Kepala Seksi Pelayanan Kesehatan Rujukan dan Krisis Kesehatan Dinkes DKI Jakarta, Sulung Mulia Putra mengatakan, pihaknya mewakili Dinkes Provinsi DKI Jakarta dan jajaran mengucapkan terimakasih ke Polda Metro Jaya yang selalu kolaborasi dengan Pemprov DKI mulai penanganan bencana, Covid sampai lroses pengawasan fasilitas kesehatan ilegal. ”Gev Mie Pure Beauty Skin Care dan Medical Spa tidak terdaftar sebagai klinik, maupun sebagai praktek dokter mandiri. Sehingga tidak punya surat izin operasional. Sudah kita cek data di Dinkes Jaktim dan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu yang sekarang menjadi SKPD untuk perizinan. Jadi memang klinik ini tidak memiliki izin, baik kliniknya maupun dokternya, jadi bukan klinik dan juga tenaga kesehatan,” ungkap Sulung.
Kedua, lanjut Sulung, tindakan yang dilakukan ini betul merupakan tindakan media impasif. Jadi ini tidak boleh dilakukan bahkan oleh dokter yang tidak terlatih pun tidak boleh, apalagi orang non kesehatan sangat tidak boleh. ”Karena risikonya sangat luar biasa, bahkan tadi disampaikan ada yang mengalami gangguan, tida main-main itu kita sudah cek juga laporannya bahwa yang ditimbulkan akibat dari tindakan ini sangatlah luar biasa,” tegasnya.
Dalam Standar Kompetensi Dokter Indonesia dilakukan tersangka Y merupakan kompetensi untuk dokter spesialis. Jadi, pada UU 29 tentang praktek kedokteran, UU 36 tentang kesehatan, dan UU 36 tahun 2014 tentang Nakes itu sudah disampaikan. ”Terkait klinik kami sampaikan ke masyarakat mamang untuk bisa mendirikan klinik kami telah berikan kemudahan antara lain sekarang ada namanya Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, kami sarankan sebelum masyarakat berobat ada baiknya cek dulu izinnya, karena mendirikan klinik ada salurannya, nakes yang berpraktek kami berikan fasilitasi mudah, kami mohon apabila nanti menemukan praktek seperti ini bisa dilaporkan ke Dinkes dan jajaran melalui Provinsi, Kab, Kota bahkan ke Puskesmas apabila menemukan praktek seperti ini kita berkolabirasi, mengawasi praktek ilegal seperti ini,” tutupnya. (car)
GRAFIS:
Barang Bukti Praktek Klinik dan Dokter Ilegal (Merk dan Jenis):
1. TERUMO, Benang fullcogh
2. TERUMO, Jarum suntik JT CANNULA
3. TERUMO, Jarum Suntik 18
4. NANONEDLE, Jarum Suntik 23
5. ONEMED, Jarum Suntik 24
6. TERUME, Jarum Suntik 30
7. TERUMO, Jarum Suntik 27
8. TERUMO, Jarum Suntik 27
9. TERUMO, Jarum Suntik 27
10. NEEDLE, Jarum Suntik 30
11. MICROFINE +, Jarum Suntik 30
12. Jarum Suntik Spuid Filler
13. ONEMED, Jarum Suntik Botox
14. ONEMED, Jarum Suntik Spuid 3 cc
15. NEEDLE, Jarum Suntik 27
16. Jarum Suntik 30 Lesung Pipi
17. Tabung Jarum Suntik Spuid
18. ONEMED, Jarum Suntik 3 ml
19. ONEMED, Jarum Suntik 5 ml
20. PACT CORD 3,0, mm-5 mm Selang untuk Facial
21. Tempat Jarum Suntik beserta Jarum
22. TERUMO, Selang 100ml
23. Glutax 2000gx, Advan CED, Satu Set Lengkap Glutax 2000gx Advan CED
24. SK-II, 2 (dua) botol kecil
25. Dr. INNODERM 1 (satu) botol kecil MESO LOGICA
26. HYARON SODIUM HYALURONATE, 1 (satu) botol kecil
27. ONEMED, Jarum Suntik 1 ml
28. BELLAST ULTRA PLUS, Benang Mata
29. REJUREN, Filler Hidung
30. BELLAST, Filler Dagu
31. TERUMO, Selang Infus
32. METTO, Filter Hidung
33. Jarum Canul
34. POLYPROPYLENE, Benang Lesung Pipi
35. Cream Anestesi 30gr
36. INNODERM, Cream penghilang flek
37. MELASMA, Cream Oles Wajah
38. GANA HA body, Filler Payudara
39. TERUMO, Jarum Sayap (wing dnidle)
40. ALERGAN, Botox