indoposonline.id – Aparat Subdit 3 Sumdaling Direktorat Krimsus Polda Metro Jaya membongkar praktik Dokter ilegal dan Klinik tak berizin di kawasan Jalan TB Simatupang, Kelurahan Susukan, Kecamatan Ciracas, Jakarta Timur (Jaktim), Selasa (23/2/2021).
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus, menerangkan, terungkapnya praktik kedokteran atau klinik kecantikan ilegal dan dokter palsu itu terjadi pada (14/2/2021). Berdasar laporan masyarakat, ada satu klinik kecantikan sudah beraksi sejak 2017 lalu. Sudah 4 tahun berdiri di salah satu ruko lantai 2 kawasan Jalan TB Simatupang, Ciracas, Jaktim. ”Setelah laporan diterima kemudian kita melakukan penyelidikan, karena ini menyangkut masalah kecantikan jadi Polwan yang kita kedepankan untuk melakukan penyelidikan, tentang praktik dokter ilegal melalui klinik yang juga ilegal,” ungkap Yusri, Selasa (23/2/2021).
Melalui Under Cover, sambung Yusri, petugas mengamankan 1 tersangka berinisial SW alias Y. “Y adalah pemilik klinik, dia juga yang melakukan praktik dokter kecantikan. Jadi, klinik itu ada dalam ruko,” tambah Yusri.
Dalam aksinya, lanjut Yusri, tersangka juga mempromosikan melalui medsos instagram, WA yang bersangkutan. “Jika ada panggilan membutuhkan perawatan kecantikan, tersangka mendatangi konsumen, bukan cuma di Jakarta saja sampai ke Aceh. Lebih sering di Daerah Bandung, sesuai dengan pesanan dari konsumennya,” ujarnya.
Hampir sebagian besar konsumen, kata Yusri, mengetahui bahwa yang bersangkutan dokter. “Padahal sama sekali tidak memiliki ijazah kedokteran, tersangka dapat belajar karena pernah bekerja menjadi perawat di salah satu Rumah Sakit sebagai perawat kecantikan,” ungkap Yusri.
Berbekal dari itu, Y belajar untuk melakukan praktik, termasuk obat-obatan apa saja yang dibutuhkan. “Dari hasil dia bekerja dulu kemudian dia praktikkan,” tambah dia. Selain itu, mantan suami Y juga dokter, sehingga Y berupaya melakukan praktik ilegalnya sesuai dengan keterampilan keahlian yang Y dapat dari belajar otodidak.
Yusri menjelaskan, modus operandinya, Y membuka klinik dengan nama Gev Mind Skin Care tapi dalam memanggil atau mengajak konsumen melalui instagram langsung atas nama Y sendiri. “Y juga memiliki akun tersendiri, berikut mencantumkan tarif yang Y sampaikan melalui akun IG-nya,” ujar Yusri kembali.
Adapun tindakan-tindakan medis yang dilakukan oleh Y, pertama suntik injeksi botok dan injeksi filler serta tanam benang. “Jadi variasi yang dia dapat tergantung dari tindakan yang dilakukannya,” ungkapnya. Seperti halnya tindakan injeksi botok dipasang tarif sekitar Rp2,5 -3,5 juta. “Ada juga tindakan lain cukup mahal termasuk tanam benang itu sampai Rp6,5 juta untuk sekali tindakan dan juga beberapa tindakan lain,” bebernya.
Sebelum Pandemi Covid-19, lanjutnya, rata-rata pasien datang 100 orang per bulan tapi situasi pandemi, berkurang sekitar 30 orang. Tarif tertinggi Rp9,5 juta. ”Untuk keuntungan selama 4 tahun ini masih kita hitung,” tegasnya.
Atas aksinya tersebut, tersangka Y dikenakan Pasal 77 jo Pasal 73 Ayat (1) dan atau Pasal 78 jo Pasal 73 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 29 tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp150 juta. (car)