Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Jaksa Tahan Ibu-Ibu, Alasannya Apa?
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Headline > Jaksa Tahan Ibu-Ibu, Alasannya Apa?
HeadlineNasionalNews

Jaksa Tahan Ibu-Ibu, Alasannya Apa?

Redaksi
Redaksi Published 23 Feb 2021, 21:50
Share
2 Min Read
BEBER - Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak, Kajati NTB Tomo Sitepu, dan Kajari Lombok Tengah Otto Somputan, saat menggelar konferensi pers bersama di Kejaksaan Agung. FOTO - YUDHA/INDOPOSONLINE.
SHARE

indoposonline.id – Penahanan terdakwa dugaan pengrusakan gudang tembakau kawasan Kopang, Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB), mengundang keprihatinan. Apalagi, terdakwa emak-emak rumah tangga. Menyandang dan berkewajiban merawat anak kecil. 

”Kami prihatin mendengar kabar tersebut. Ini akibat ketidakjelasan alasan penahanan,” tutur Direktur Eksekutif Indonesia Justice Watch (IJW) Akbar Hidayatullah, Selasa (23/2/2021). 

Ada empat terdakwa ditahan jaksa Kejaksaan Negeri (Kejari) Lombok Tengah. Di antaranya Hultiah, Nurul Hidayah, Martini, dan Fatimah. Namun, penahanan para terdakwa itu sudah ditangguhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Praya. 

Penahanan terdakwa itu sejatinya harus mempunyai alasan  jelas. Ada dua alasan penahanan oleh penegak hukum. Pertama, alasan objektif, khawatir melarikan diri, menghilangkan barang bukti, dan lain-lain. Kedua, alasan subjektif, mempermudah proses hukum. ”Kami memahami penahanan merupakan diskresi penegak hukum. Namun, kami menyayangkan jika tidak ada kesamaan dalam perlakuan hukum. Itu salah satu tanda ketidakadilan,” tegas Akbar. 

Baca Juga

sritex
Kejagung Tangkap Bos Sritex di Solo
Kebut Berkas Tersangka Suap Perkara CPO, Kejagung Periksa Istri Tersangka dan Pihak Hino Finance Indonesia
Kejagung Periksa 9 Saksi Kasus Minyak Pertamina, Salah Satunya Mantan Dirjen Migas
12Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Alasan Tak Jelas, Ibu-Ibu, Jaksa, Kejagung, Tahan
Redaksi 23 Feb 2021, 21:50
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Wow Munas PRSI Seru Nih.. Wibisono Tantang Anindya Bakeri 
Next Article Empat Tahun Lancar, Polisi Bongkar Praktik Dokter dan Klinik Ilegal

TERPOPULER

TERPOPULER
Ahli waris Madrais (kiri) didampingi Kuasa Hukumnya, Edy Wilson Iskandar Harahap (kanan) menunjukkan bukti surat-surat data fisik dan yuridis atas kepemilikan tanah seluas 5.000 meter persegi milik Djimun bin Nikun terletak di Jalan Rawa Kepiting, RT 9/10, Jatinegara, Cakung, Jakarta Timur, Rabu (21/5/2025). Foto: Joesvicar Iqbal/ipol.id
HeadlineJabodetabek

Sertipikat Tanah Pemohon Tak Kunjung Dikeluarkan BPN Jaktim, Warga Cakung Minta Menteri ATR Nusron Turun Tangan

Headline
Budi Arie Tanggapi Dakwaan Kasus Judi Online: Lagu Lama Kaset Rusak
21 May 2025, 15:52
Ekonomi
Menperin Ungkap Dampak Positif RI Gabung BRICS Bagi Industri Manufaktur
21 May 2025, 11:25
Olahraga
PSSI Gelar FIFA World Football Week 2025
21 May 2025, 10:27
Kriminal
Bacok Pekerja Proyek, Oknum Anggota Ormas Dibekuk Polsek Cilandak
21 May 2025, 17:52
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?