Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Jaksa Tahan Ibu-Ibu, Alasannya Apa?
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Headline > Jaksa Tahan Ibu-Ibu, Alasannya Apa?
HeadlineNasionalNews

Jaksa Tahan Ibu-Ibu, Alasannya Apa?

Redaksi
Redaksi Published 23 Feb 2021, 21:50
Share
2 Min Read
WhatsApp Image 2021 02 23 at 18.27.22
BEBER - Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak, Kajati NTB Tomo Sitepu, dan Kajari Lombok Tengah Otto Somputan, saat menggelar konferensi pers bersama di Kejaksaan Agung. FOTO - YUDHA/INDOPOSONLINE.
SHARE

indoposonline.id – Penahanan terdakwa dugaan pengrusakan gudang tembakau kawasan Kopang, Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB), mengundang keprihatinan. Apalagi, terdakwa emak-emak rumah tangga. Menyandang dan berkewajiban merawat anak kecil. 

”Kami prihatin mendengar kabar tersebut. Ini akibat ketidakjelasan alasan penahanan,” tutur Direktur Eksekutif Indonesia Justice Watch (IJW) Akbar Hidayatullah, Selasa (23/2/2021). 

Ada empat terdakwa ditahan jaksa Kejaksaan Negeri (Kejari) Lombok Tengah. Di antaranya Hultiah, Nurul Hidayah, Martini, dan Fatimah. Namun, penahanan para terdakwa itu sudah ditangguhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Praya. 

Penahanan terdakwa itu sejatinya harus mempunyai alasan  jelas. Ada dua alasan penahanan oleh penegak hukum. Pertama, alasan objektif, khawatir melarikan diri, menghilangkan barang bukti, dan lain-lain. Kedua, alasan subjektif, mempermudah proses hukum. ”Kami memahami penahanan merupakan diskresi penegak hukum. Namun, kami menyayangkan jika tidak ada kesamaan dalam perlakuan hukum. Itu salah satu tanda ketidakadilan,” tegas Akbar. 

Baca Juga

IMG 20260423 WA0168
Kejagung Tetapkan 3 Tersangka Baru Kasus Tambang Ilegal di Kalteng
Kejagung Tetapkan Ketua Ombudsman Tersangka Korupsi Tata Kelola Nikel Langsung Ditahan
Kejagung Geledah 7 Rumah Tersangka Korupsi Petral
12Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Alasan Tak Jelas, Ibu-Ibu, Jaksa, Kejagung, Tahan
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article WhatsApp Image 2021 02 23 at 18.50.15 Wow Munas PRSI Seru Nih.. Wibisono Tantang Anindya Bakeri 
Next Article WhatsApp Image 2021 02 23 at 20.39.29 Empat Tahun Lancar, Polisi Bongkar Praktik Dokter dan Klinik Ilegal

TERPOPULER

TERPOPULER
Ilustrasi tenaga kesehatan yang diduga melakukan malpraktik sunat laser. Foto: Kemenkes
Nasional

Instruksikan Revisi Regulasi Internship Kedokteran, Menkes: Berlaku Segera!

Ekonomi
Indonesia Punya Pabrik Kawat Baja Baru di Subang, Nilainya Rp300 Miliar
10 May 2026, 13:30
HeadlineOlahraga
Sambut Antusias Iwan Bule, Ribuan Anggota Bomber Padati GOR Sangkuriang Cimahi Saat Persib Tekuk Persija 2-1
10 May 2026, 19:53
Olahraga
Tutup Penataran Pelatih Anggar 2026, Ketua IKASI DKI Ghozi Zulazmi: Kami Harap Anggar dapat Populer di Sekolah-Sekolah
10 May 2026, 22:52
HeadlineJabodetabek
BMKG Prediksi Malam ini Jakarta Berpotensi Hujan
10 May 2026, 17:03
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?