Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Empat Tahun Lancar, Polisi Bongkar Praktik Dokter dan Klinik Ilegal
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Jabodetabek > Empat Tahun Lancar, Polisi Bongkar Praktik Dokter dan Klinik Ilegal
JabodetabekJakarta RayaNews

Empat Tahun Lancar, Polisi Bongkar Praktik Dokter dan Klinik Ilegal

Redaksi
Redaksi Published 23 Feb 2021, 22:02
Share
3 Min Read
WhatsApp Image 2021 02 23 at 20.39.29
Barang Bukti. FOTO - ISTIMEWA
SHARE

Adapun tindakan-tindakan medis yang dilakukan oleh Y, pertama suntik injeksi botok dan injeksi filler serta tanam benang. “Jadi variasi yang dia dapat tergantung dari tindakan yang dilakukannya,” ungkapnya. Seperti halnya tindakan injeksi botok dipasang tarif sekitar Rp2,5 -3,5 juta. “Ada juga tindakan lain cukup mahal termasuk tanam benang itu sampai Rp6,5 juta untuk sekali tindakan dan juga beberapa tindakan lain,” bebernya.

Sebelum Pandemi Covid-19, lanjutnya,  rata-rata pasien datang 100 orang per bulan tapi situasi pandemi, berkurang sekitar 30 orang. Tarif tertinggi Rp9,5 juta. ”Untuk keuntungan selama 4 tahun ini masih kita hitung,” tegasnya.

Atas aksinya tersebut, tersangka Y dikenakan Pasal 77 jo Pasal 73 Ayat (1) dan atau Pasal 78 jo Pasal 73 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 29 tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp150 juta. (car)

Previous Page123
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Bongkar, Buka empat tahun, Dokter Palsa, Klinik Ilegal, Polisi
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article WhatsApp Image 2021 02 23 at 18.27.22 Jaksa Tahan Ibu-Ibu, Alasannya Apa?
Next Article WhatsApp Image 2021 02 23 at 20.39.29 1 Cari Korban Lain, Polisi Dalami Kasus Dokter dan Klinik Ilegal

TERPOPULER

TERPOPULER
IMG 20260514 WA0113
HeadlineHukum

Kasus Tambang PT AKT, Kejagung Tahan Bos PT CBU

Gaya hidupHeadline
Simak Sejumlah Manfaat Cabai yang Jarang Diketahui
14 May 2026, 19:28
Politik
NasDem Soroti Layanan Kesehatan Jakarta yang Dinilai Masih Jauh dari Harapan
14 May 2026, 17:28
Headline
AFC Hukum Persib Rp3,5 Miliar dan Sanksi Tanpa Penonton
14 May 2026, 13:21
Headline
Disorot karena Main Game dan Merokok Saat Rapat, Anggota DPRD Jember Minta Maaf
14 May 2026, 15:33
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?