Terpisah, Kepala Seksi Pelayanan Kesehatan Rujukan dan Krisis Kesehatan Dinkes DKI Jakarta, Sulung Mulia Putra mengatakan, pihaknya mewakili Dinkes Provinsi DKI Jakarta dan jajaran mengucapkan terimakasih ke Polda Metro Jaya yang selalu kolaborasi dengan Pemprov DKI mulai penanganan bencana, Covid sampai lroses pengawasan fasilitas kesehatan ilegal. ”Gev Mie Pure Beauty Skin Care dan Medical Spa tidak terdaftar sebagai klinik, maupun sebagai praktek dokter mandiri. Sehingga tidak punya surat izin operasional. Sudah kita cek data di Dinkes Jaktim dan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu yang sekarang menjadi SKPD untuk perizinan. Jadi memang klinik ini tidak memiliki izin, baik kliniknya maupun dokternya, jadi bukan klinik dan juga tenaga kesehatan,” ungkap Sulung.
Kedua, lanjut Sulung, tindakan yang dilakukan ini betul merupakan tindakan media impasif. Jadi ini tidak boleh dilakukan bahkan oleh dokter yang tidak terlatih pun tidak boleh, apalagi orang non kesehatan sangat tidak boleh. ”Karena risikonya sangat luar biasa, bahkan tadi disampaikan ada yang mengalami gangguan, tida main-main itu kita sudah cek juga laporannya bahwa yang ditimbulkan akibat dari tindakan ini sangatlah luar biasa,” tegasnya.