Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Desak Pemerintah Cabut SKB Tempat Ibadah
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Headline > Desak Pemerintah Cabut SKB Tempat Ibadah
HeadlineNasional

Desak Pemerintah Cabut SKB Tempat Ibadah

Redaksi
Redaksi Published 07 Feb 2021, 02:10
Share
2 Min Read
rumah ibadah
Rumah Ibadah. FOTO - ISTIMEWA
SHARE

Kebebasan beribadah dijamin undang-undang dasar (UUD) 1945. Namun, itu tidak terwujud kalau ada pembatasan pendirian rumah ibadah. Berdasar catatan amnesty, sepanjang 2020 terjadi 40 kasus diskriminasi berbasis agama. Antara lain pelanggaran kebebasan berpikir, berkeyakinan, beragama, dan berkepercayaan. Lalu, 18 di antaranya penutupan, penyegelan, penolakan pembangunan rumah ibadah, intimidasi terhadap pemeluk agama, dan kepercayaan minoritas.

Pada Januari 2020, amnesty mencatat Izin Mendirikan Bangunan (IMB) milik Gereja Paroki Santo Joseph di Tanjung Balai Karimun yang sudah terbit digugat sekelompok warga. Akibatnya, renovasi gereja sedang berjalan terasa berhenti. Selain itu, pada 29 Juni 2020 penolakan gabungan ormas kelompok mayoritas di Kuningan, Jawa Barat membuat pemerintah setempat menyegel bakal makam sesepuh masyarakat Adat Karuhun Urang (AKUR) Sunda Wiwitan. 

Indonesia telah memiliki dasar hukum menjamin kebebasan berpikir, berkeyakinan, dan beragama. Itu tertuang dalam meratifikasi Kovenan Internasional Hak-Hak Sipil dan Politik melalui UU No. 12 Tahun 2005. Salai itu, melalui pasal 28E, 28I, 29 UUD 1945, negara juga telah menjamin kebebasan berkeyakinan dan beragama. Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia juga melindungi kemerdekaan beribadah sesuai kepercayaan. (mgo)

Previous Page12
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: amnesty international, larangan rumah badah, larangan seragam, SKB dua menteri, SKB tiga menteri
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Etj 0tLXMAQov B Varane Aktor Kemenangan Real Madrid 
Next Article 362 Jasa Armada Optimistis Kinerja Membaik

TERPOPULER

TERPOPULER
Lagu MBG Mas Bahlil Ganteng. Foto: Tangkap layar YouTube @puitizen2306
News

Viral Lagu Parodi ‘MBG Mas Bahlil Ganteng, Warganet Dibikin Candu

Jakarta Raya
Atasi Aksi Begal di Jakbar yang Marak, Srikandi Demokrat Usul Peningkatan Keahlian Warga
26 May 2026, 11:55
Jakarta Raya
Bansos di Jakarta Tumpang Tindih, Pemprov DKI Benahi Sistem Lewat Omnibus Law
25 May 2026, 21:35
HeadlineNews
Rasyidi HY Harapkan Momentum Idul Adha 2026 Tingkatkan Ketakwaan Umat Islam di Tanah Air
26 May 2026, 11:19
HeadlineJakarta Raya
Penanggulangan Sampah di DKI Amburadul, Ferrial Nilai Dinas LH Bikin Citra Pramono Tercoreng
26 May 2026, 10:20
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?