Lebih lanjut dia menjelaskan, pemberian diskon pajak kendaraan bermotor ini didukung kebijakan Bank Indonesia. Dan Otoritas Jasa Keuangan. Itu untuk mendorong kredit pembelian kendaraan bermotor. Yaitu melalui pengaturan mengenai uang muka (DP) 0% dan penurunan ATMR Kredit (Aktiva Tertimbang Menurut Risiko).
Kebijakan ini diharapkan meningkatkan kembali penjualan kendaraan mobil penumpang. Yang mulai bangkit sejak bulan Juli 2020. Diskon pajak ini juga berpotensi meningkatkan utilitas kapasitas produksi otomotif. Mengungkit gairah Konsumsi Rumah Tangga (RT) kelas menengah.
“Dan menjaga momentum pemulihan pertumbuhan ekonomi yang telah semakin nyata,” jelasnya. (dri)