Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Hore, Ada Diskon Pajak Kendaraan, Simak Penjelasannya
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Headline > Hore, Ada Diskon Pajak Kendaraan, Simak Penjelasannya
HeadlineNasionalNews

Hore, Ada Diskon Pajak Kendaraan, Simak Penjelasannya

Redaksi
Redaksi Published 12 Feb 2021, 22:06
Share
2 Min Read
Istimewa
SHARE

indoposonline.id – Pemerintah menyiapkan kebijakan insentif penurunan tarif PPnBM (diskon pajak). Yakni untuk kendaraan bermotor segmen ≤ 1.500 cc kategori sedan dan 4×2.

Keputusan itu diambil setelah dilakukan koordinasi antar kementerian. Dan diputuskan dalam rapat kabinet terbatas. Segmen tersebut dipilih karena merupakan segmen yang diminati kelompok masyarakat kelas menengah dan memiliki local purchase di atas 70%.

Diskon pajak dilakukan secara bertahap sampai dengan Desember 2021. Hal itu agar memberikan dampak yang optimal. Diskon pajak sebesar 100% dari tarif normal akan diberikan pada tiga bulan pertama. Kemudian 50% dari tarif normal pada tiga bulan berikutnya. Dan 25% dari tarif normal pada tahap ketiga untuk empat bulan.

“Besaran diskon pajak akan dievaluasi efektivitasnya. Setiap tiga bulan. Kebijakan diskon pajak ini akan menggunakan PPnBM DTP (ditanggung pemerintah). Melalui penerbitan Peraturan Menteri Keuangan (PMK). Dan ditargetkan akan mulai diberlakukan pada Maret 2021,” kata Plh Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan Rahmat Widiana, Jumat (12/2/2021)

Baca Juga

Survei Indikator Politik Indonesia mengungkap Menteri BUMN Erick Thohir, menduduki peringkat teratas sebagai cawapres pilihan utama warga Jawa Timur. (Istimewa)
Hasil Survei terbaru Kiai Jawa Timur: Warga NU di Jatim Loyal dan Menyukai Erick Thohir
Jelang Pemilu 2024, Intelijen Kejaksaan Mulai Memetakan Potensi AGHT
Polda Metro Jaya Tetapkan Satu Tersangka Dugaan Pelecehan Miss Universe

Lebih lanjut dia menjelaskan, pemberian diskon pajak kendaraan bermotor ini didukung kebijakan Bank Indonesia. Dan Otoritas Jasa Keuangan. Itu untuk mendorong kredit pembelian kendaraan bermotor. Yaitu melalui pengaturan mengenai uang muka (DP) 0% dan penurunan ATMR Kredit (Aktiva Tertimbang Menurut Risiko).

Kebijakan ini diharapkan meningkatkan kembali penjualan kendaraan mobil penumpang. Yang mulai bangkit sejak bulan Juli 2020. Diskon pajak ini juga berpotensi meningkatkan utilitas kapasitas produksi otomotif. Mengungkit gairah Konsumsi Rumah Tangga (RT) kelas menengah.

“Dan menjaga momentum pemulihan pertumbuhan ekonomi yang telah semakin nyata,” jelasnya. (dri)

GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: diskon pajak, pajak kendaraan
Redaksi 12 Feb 2021, 22:06
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Pengurus Diisi Milenial, Peradi SAI Siap Hadapi Era Society 5.0
Next Article Konsleting, Api Hanguskan Gudang PT Suzuki Indomobil 
Banner Hotel CiputraBanner Hotel Ciputra

TERPOPULER

TERPOPULER
News

Viral Ayah Mirna Keceplosan Sebut Miliki Botol Racun Sianida, Langsung Diralat

Sertifikat Dewan Pers Ipol.idSertifikat Dewan Pers Ipol.id
Olahraga
Hasil Turnamen Tarkam Garuda Cup 1: Melalui Gol Kelas Dunia, Putra Barokah Ciledug (PBC) depak RBC Habie 1-0
04 Oct 2023, 18:56
Nasional
Menjelang Pemilu 2024, Imigrasi Jakarta Timur Awasi WNA dan Antisipasi Potensi Kerawanan Kemiripan KTP WNI
04 Oct 2023, 14:28
Headline
Pak Pj Gubernur! Warga Kepulauan Seribu Mulai Teriak Kekurangan Air Bersih
04 Oct 2023, 17:30
Jakarta Raya
Terjadi Kebakaran di Rumah Warga Dekat RSUD Kebayoran Lama 21 Mobil Damkar Dikerahkan
04 Oct 2023, 22:00
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?