Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Hore, Ada Diskon Pajak Kendaraan, Simak Penjelasannya
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Headline > Hore, Ada Diskon Pajak Kendaraan, Simak Penjelasannya
HeadlineNasionalNews

Hore, Ada Diskon Pajak Kendaraan, Simak Penjelasannya

Redaksi
Redaksi Published 12 Feb 2021, 22:06
Share
2 Min Read
Istimewa
SHARE

indoposonline.id – Pemerintah menyiapkan kebijakan insentif penurunan tarif PPnBM (diskon pajak). Yakni untuk kendaraan bermotor segmen ≤ 1.500 cc kategori sedan dan 4×2.

Keputusan itu diambil setelah dilakukan koordinasi antar kementerian. Dan diputuskan dalam rapat kabinet terbatas. Segmen tersebut dipilih karena merupakan segmen yang diminati kelompok masyarakat kelas menengah dan memiliki local purchase di atas 70%.

Diskon pajak dilakukan secara bertahap sampai dengan Desember 2021. Hal itu agar memberikan dampak yang optimal. Diskon pajak sebesar 100% dari tarif normal akan diberikan pada tiga bulan pertama. Kemudian 50% dari tarif normal pada tiga bulan berikutnya. Dan 25% dari tarif normal pada tahap ketiga untuk empat bulan.

“Besaran diskon pajak akan dievaluasi efektivitasnya. Setiap tiga bulan. Kebijakan diskon pajak ini akan menggunakan PPnBM DTP (ditanggung pemerintah). Melalui penerbitan Peraturan Menteri Keuangan (PMK). Dan ditargetkan akan mulai diberlakukan pada Maret 2021,” kata Plh Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan Rahmat Widiana, Jumat (12/2/2021)

Baca Juga

Pemda Diminta Perbanyak Pemberian Bansos di Bulan Ramadan
Kapolri Salurkan 50 Ton Beras untuk Masyarakat Ende dan Maumere
Viral Tahanan Berpelukan dengan Putrinya di Tahanan, Ini Kata Polri

Lebih lanjut dia menjelaskan, pemberian diskon pajak kendaraan bermotor ini didukung kebijakan Bank Indonesia. Dan Otoritas Jasa Keuangan. Itu untuk mendorong kredit pembelian kendaraan bermotor. Yaitu melalui pengaturan mengenai uang muka (DP) 0% dan penurunan ATMR Kredit (Aktiva Tertimbang Menurut Risiko).

Kebijakan ini diharapkan meningkatkan kembali penjualan kendaraan mobil penumpang. Yang mulai bangkit sejak bulan Juli 2020. Diskon pajak ini juga berpotensi meningkatkan utilitas kapasitas produksi otomotif. Mengungkit gairah Konsumsi Rumah Tangga (RT) kelas menengah.

“Dan menjaga momentum pemulihan pertumbuhan ekonomi yang telah semakin nyata,” jelasnya. (dri)

GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: diskon pajak, pajak kendaraan
Redaksi 12 Feb 2021, 22:06
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Pengurus Diisi Milenial, Peradi SAI Siap Hadapi Era Society 5.0
Next Article Konsleting, Api Hanguskan Gudang PT Suzuki Indomobil 
Banner Haka RestoBanner Haka Resto

TERPOPULER

TERPOPULER
Marquez yang tampil agresif sejak awal balapan tak kuasa menghindari tabrakan dengan Miguel Oliveira di tikungan ketiga Sirkuit Algarve motoGp Portugal.
HeadlineOtomotif

Reaksi Netizen usai Komentar Valentino Rossi terhadap kecelakaan Marquez di MotoGP Portugal Viral di Medsos

Gaya hidup
Putri Sumut Sarah Panjaitan Jadi Duta Pariwisata di AS
27 Mar 2023, 19:10
HeadlinePolitik
Tokoh NU Layak Masuk Radar Koalisi Perubahan Sebagai Cawapres Anies Baswedan
27 Mar 2023, 08:26
Headline
Warga Keluhkan Terminal Bayangan Pasar Rebo via Jaki: Enggak Ngaruh
27 Mar 2023, 16:17
News
GBB Luncurkan Warung Ganjaran Ramadan yang Siapkan Takjil Gratis
27 Mar 2023, 09:45
Half Banner SharpHalf Banner Sharp
Ipol.idIpol.id
Follow US

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?