Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Ini Jurus ATR Untuk Cegah Alih Fungsi Lahan Sawah
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > News > Ini Jurus ATR Untuk Cegah Alih Fungsi Lahan Sawah
News

Ini Jurus ATR Untuk Cegah Alih Fungsi Lahan Sawah

Redaksi
Redaksi Published 25 Feb 2021, 09:58
Share
3 Min Read
IMG 20210225 095605
SHARE

Ia mengatakan, pemerintah memiliki Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 Tentang Perlidungan Lahan Pertanian Berkelanjutan, beserta peraturan turunannya. Akan tetapi, hal tersebut masih belum mampu mencegah alih fungsi lahan sawah sepenuhnya.

Kemudian, tahun 2019, terbit Peraturan Pemerintah (Perpres) Nomor 59 Tahun 2019 Tentang Pengendalian Alih Fungsi Sawah, dalam Perpres tersebut, diatur bahwa alih fungsi lahan sawah dilakukan hanya sebatas untuk kepentingan umum dan perencanaan lahan.

Asnawati menyebut, hadirnya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UUCK), memberikan titik terang mengenai pengaturan alih fungsi lahan sawah. Ia bilang, bahwa dengan persyaratan tertentu, alih fungsi lahan sawah dalam UUCK secara garis besar dibolehkan apabila digunakan untuk kepentingan umum, yang merupakan proyek strategis nasional.

“Tetapi bukan serta merta, namun ada syarat-syarat yang wajib, di antaranya yaitu kajian kelayakan strategis. Perlu diketahui bahwa dalam UUCK itu sendiri bukan hanya syarat, ditentukan juga sanksi yang akan dikenakan,” ujar dia.

Baca Juga

FOTO : dok. SPI
Viral! Ojol Disabiltas Ingin Anaknya Jadi Polisi, SPI : Mengabdi pada Negara Seharusnya Terbuka
Kawasan Blok 15 GBK Segera di Kosongkan, Direktur Utama PPKGBK: Proses eksekusi dilakukan secara Profesional
Viral! Akun Instagram Ahmad Dhani Hilang dari Jagat Maya
Previous Page123Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article IMG 20210225 085026 5 Warga Negara Inggris Dibekuk, Melanggar Keimigrasian
Next Article IMG 20210225 095928 Pegadaian dan LinkAja Kerjasama Hadirkan Fitur Layanan Digital

TERPOPULER

TERPOPULER
IMG 20260504 WA0171
HeadlineOlahraga

Persita Tantang Borneo FC di Samarinda, Carlos Pena Bidik Tiga Poin

HeadlineJabodetabek
Info Lokasi SIM Keliling di Depok Selasa 5 Mei 2026
05 May 2026, 06:50
HeadlineOlahraga
Persija Pangkas Jarak dengan Persib usai Hajar Persijap 2-0
05 May 2026, 06:25
HeadlineNews
Kawasan Blok 15 GBK Segera di Kosongkan, Direktur Utama PPKGBK: Proses eksekusi dilakukan secara Profesional
05 May 2026, 07:19
HeadlineOlahraga
Man City Vs Everton, Pep Guardiola: Kami Memberi gol Cuma-cuma di Babak Kedua
05 May 2026, 06:18
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?