indoposonline.id – Momentum pemulihan ekonomi diprediksi terus berlanjut tahun ini. Ekonomi Indonesia akan tumbuh di kisaran 4,5-5,5 persen. Penopang utama peningkatan konsumsi rumah tangga, investasi, pengeluaran pemerintah, dan ekspor.
Selanjutnya, pemerintah telah mempersiapkan sejumlah strategi utama sebagai Game Changer. Antara lain, mempertahankan daya beli masyarakat menengah bawah. Melanjutkan Program Perlindungan Sosial (Perlinsos). ”Program perlinsos fokus masyarakat menengah bawah dalam bentuk Program Keluarga Harapan (PKH), dan Kartu Pra Kerja. Saat bersamaan, pemerintah berkomitmen menjaga keberlanjutan dunia usaha. Dengan dukungan kepada UMKM dan korporasi sebagai program prioritas,” tutur Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, Jumat (5/2/2021).
Consumer confidence dari kelompok menengah atas juga didorong dengan upaya percepatan penanganan Covid-19. Itu supaya kelompok tersebut kembali berbelanja. Vaksinasi untuk masyarakat diproyeksi mencapai herd immunity 181,55 juta penduduk untuk mendukung consumer confidence seluruh tingkatan masyarakat.
Selain itu, pemerintah juga mendukung sektor penunjang kesehatan. Misalnya, penyediaan APD, sarana pra sarana, dan alat kesehatan. ”Pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) bersifat mikro atau lokal akan diterapkan sebagai bentuk pengetatan dari kebijakan 3M. Mengefektifkan 3T untuk mencegah dan memitigasi kasus Covid-19. Kebijakan ini akan melibatkan secara aktif satgas pusat-daerah terdiri dari Babinsa, Bhabinkamtibmas, Satpol PP, Operasi Yustisi TNI-Polri,” urainya.
Mengenai percepatan implementasi UU Cipta Kerja (Ciptaker), saat ini, dua peraturan pemerintah (PP) telah diundangkan. Dan 52 aturan pelaksanaan UU Ciptaker (47 RPP dan 5 RPerpres) akan segera ditetapkan. ”Penerapan UU Ciptaker menjadi jembatan antara program mitigasi Covid-19 dan reformasi struktural jangka panjang. Ada beberapa hal disiapkan sebagai langkah kelanjutan percepatan implementasi UU Ciptaker. Mulai regulasi, kementerian akan membuat standar atau pedoman pelaksanaan internal paling lambat dua bulan setelah PP dan Perpres ditetapkan,” pungkasnya. (dri)