Selain itu, pemerintah juga mendukung sektor penunjang kesehatan. Misalnya, penyediaan APD, sarana pra sarana, dan alat kesehatan. ”Pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) bersifat mikro atau lokal akan diterapkan sebagai bentuk pengetatan dari kebijakan 3M. Mengefektifkan 3T untuk mencegah dan memitigasi kasus Covid-19. Kebijakan ini akan melibatkan secara aktif satgas pusat-daerah terdiri dari Babinsa, Bhabinkamtibmas, Satpol PP, Operasi Yustisi TNI-Polri,” urainya.
Mengenai percepatan implementasi UU Cipta Kerja (Ciptaker), saat ini, dua peraturan pemerintah (PP) telah diundangkan. Dan 52 aturan pelaksanaan UU Ciptaker (47 RPP dan 5 RPerpres) akan segera ditetapkan. ”Penerapan UU Ciptaker menjadi jembatan antara program mitigasi Covid-19 dan reformasi struktural jangka panjang. Ada beberapa hal disiapkan sebagai langkah kelanjutan percepatan implementasi UU Ciptaker. Mulai regulasi, kementerian akan membuat standar atau pedoman pelaksanaan internal paling lambat dua bulan setelah PP dan Perpres ditetapkan,” pungkasnya. (dri)
