indoposonline.id – Penahanan terdakwa dugaan pengrusakan gudang tembakau kawasan Kopang, Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB), mengundang keprihatinan. Apalagi, terdakwa emak-emak rumah tangga. Menyandang dan berkewajiban merawat anak kecil.
”Kami prihatin mendengar kabar tersebut. Ini akibat ketidakjelasan alasan penahanan,” tutur Direktur Eksekutif Indonesia Justice Watch (IJW) Akbar Hidayatullah, Selasa (23/2/2021).
Ada empat terdakwa ditahan jaksa Kejaksaan Negeri (Kejari) Lombok Tengah. Di antaranya Hultiah, Nurul Hidayah, Martini, dan Fatimah. Namun, penahanan para terdakwa itu sudah ditangguhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Praya.
Penahanan terdakwa itu sejatinya harus mempunyai alasan jelas. Ada dua alasan penahanan oleh penegak hukum. Pertama, alasan objektif, khawatir melarikan diri, menghilangkan barang bukti, dan lain-lain. Kedua, alasan subjektif, mempermudah proses hukum. ”Kami memahami penahanan merupakan diskresi penegak hukum. Namun, kami menyayangkan jika tidak ada kesamaan dalam perlakuan hukum. Itu salah satu tanda ketidakadilan,” tegas Akbar.