Sebelumnya, publik dikejutkan dengan kabar penahanan empat orang terdakwa saat pelimpahan tahap dua di kantor Kejari Lombok Tengah, Selasa (16/2/2021). Kabar itu, disertai foto menyertakan terdakwa dengan anak masih kecil berada di ruang tahanan. Foto tersebut beredar luas di media sosial (medsos).
Hal itu sontak diklarifikasi Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak. ”Mengenai pemberitaan dan foto beredar di medsos, para terdakwa ditahan kejaksaan tidak benar,” bantah Leonard, Senin (22/2/2021) malam.
Diakui Leonard, keempat terdakwa pernah membawa anak-anaknya ke Polsek Praya Tengah dan Rutan Praya. “Namun itu berdasarkan izin rumah tahanan (Rutan),” tandas Leonard. (ydh)