indoposonline.id-Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan delapan orang tersangka kasus dugaan korupsi PT Asabri (persero). Penetapan tersangka dilakukan setelah gelar perkara atau ekspos di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta, Senin (1/2/2021).
“Setelah ekspos, delapan orang langsung ditetapkan tersangka kasus dugaan korupsi PT Asabri,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak di Jakarta, Senin (1/2/2021).
Dari delapan tersangka itu, dua di antaranya merupakan mantan Direktur Utama Asabri. Keduanya yakni, Adam Rachmat Damiri (periode 2012-2016) dan Sonny Widjaya (periode 2016-2020).
Usai diperiksa, kedua tersangka langsung ditahan selama 20 hari di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Jambe Tigaraksa Tangerang.
Selain itu, pihak Kejagung juga menetapkan tersangka lain berinisial BE (mantan Direktur Keuangan Asabri periode Oktober 2008-Juni 2014), HS (Direktur PT Asabri periode 2013 s/d 2014 dan 2015 s/d 2019) dan IWS (Kadiv Investasi PT Asabri Juli 2012- Januari 2017) dan LP (Direktur Utama PT Prima Jaringan).