indoposonline.id – Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Jimmy Sutopo (JS), sebagai tersangka baru dugaan korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh PT Asabri senilai Rp23,7 triliun. Direktur Jakarta Emiten Investor Relation itu, ditetapkan tersangka setelah menjalani pemeriksaan sebagai saksi bersama dua saksi lain yakni, FB Direktur PT Pool Advista Asset Management, dan F Direktur Utama PT Ourora Asset Management.
”Nah, satu dari tiga saksi kami tetapkan sebagai tersangka yaitu, JS Direktur Jakarta Emiten Investor Relation,” tutur Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak, di Jakarta, Senin (15/2/2021).
JS ditetapkan tersangka korupsi berdasarkan Surat Penetapan tersangka TPK Nomor: Print- 09 /F.2/Fd.2/02/2021 tanggal 15 Februari 2021. Selain itu, JS juga disangka melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) berdasarkan Surat Penetapan tersangka TPPU Nomor: Print- 01 /F.2/Fd.2/02/2021 tanggal 15 Februari 2021.
”JS juga disangka tindak pidana pencucian uang (TPPU) karena bersama-sama dengan tersangka BTS (Benny Tjokrosaputro) memperoleh keuntungan dengan melakukan tindak pidana korupsi tersebut,” tegas Leo.