Dari situ, kemudian JS menampung dana hasil keuntungan investasi dari Asabri pada nomor rekening atas nama beberapa staf saham BTS untuk selanjutnya melakukan transaksi keluar masuk dana untuk kepentingan pribadi. ”Caranya, dengan menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta kekayaan dan membelanjakan uang hasil tindak pidana korupsi, perbuatan lain termasuk dalam skema tindak pidana pencucian uang (TPPU),” ucapnya.
Menyusul tindakan itu, JS terancam dijerat dengan pasal berlapis. Pertama Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP
Subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.