Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Kombes Gadungan Tipu Korban Rp1,7 Miliar
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Jakarta Raya > Kombes Gadungan Tipu Korban Rp1,7 Miliar
Jakarta Raya

Kombes Gadungan Tipu Korban Rp1,7 Miliar

Redaksi
Redaksi Published 02 Feb 2021, 23:59
Share
3 Min Read
FANTASTIS - Hasil penipuan tersangka HH mencapai Rp1,7 Miliar buat beli kebun sama nikah isteri muda. Foto/CAR/INDOPOSONLINE
SHARE

indoposonline.id – Aparat membekuk pria berinisial HH berpangkat komisaris besar (Kombes). Berbekal pangkat gadungan tersebut, pria berusia 53 tahun itu, sukses melakukan penipuan dengan hasil Rp1,7 miliar.

Hasil fantastis itu, didapat dengan menjanjikan memasukkan anak korban menjadi anggota Polri. Ketika itu, isteri tersangka mengaku bersuami polisi (gadungan) berpangkat Kombes, sebagai Kapolres Metro Tangerang Kota. Lalu, hal itu diceritakan kepada anggota Polres Depok. ”Kemudian timbul sesuatu yang tidak beres dan mencurigakan,” tutur Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Azis Andriansyah, di Mapolres Jaksel, Selasa (2/2/2021).

Selanjutnya, anggota Polres Depok menginterogasi tersangka. Tersangka mengaku anggota Intel Mabes Polri. Setelah dicek, ternyata bukan anggota Polri. ”Lalu diamankan di Mapolres Depok,” tegas Azis.

Polisi memeriksa ponsel tersangka. Ternyata ada bukti percakapan aksi penipuan. Lalu, mengonfirmasi korban bernisial IS. IS membenarkan telah mengirim uang sejak Juni total Rp1,7 miliar, dengan janji anaknya bisa menjadi polisi. Untuk meyakinkan IS, tersangka mengajak ke rumahnya. “Di rumah, tersangka memasang foto palsu berseragam Polri. Kemudian menunjukkan KTA Polri palsu,” Azis.

Baca Juga

Pj Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono usai rapat paripurna baru-baru ini. Foto: Sofian Ismanto/ipol.id
Ini Kata Pj Gubernur Heru Budi Soal Krisis Air di Beberapa Wilayah Jakarta
Gelar Jumat Beli Lokal, Pemkot Jakarta Timur Tingkatkan Perekonomian UMKM Binaan Jakpreuner
Panen Padi di Rooftop, Wali Kota Anwar Ajak Masyarakat Manfaatkan Lahan untuk Urban Farming

Sejak saat itu, tersangka mulai meminta uang kepada korban. Alasannya untuk keperluan mengurus anak korban menjadi anggota Polri dan untuk kenaikan pangkat pelaku. “Karena percaya, korban terus memberi uang hingga Rp1,7 miliar,” beber Azis.

HH mengaku, menggunakan uang itu untuk sejumlah kebutuhan. Salah satunya pesta pernikahan dengan perempuan muda. “Buat biaya pernikahan saya di gedung. Terus buat bantu ibu lagi sakit. Yang lain saya belikan buat kebun,” aku HH tertunduk malu ketika ditanyai Azis di depan awak media.

Meski kasus pernikahan itu tidak diproses, tapi dari sang istri muda, itu kasus penipuan Rp1,7 miliar itu terungkap. Selanjutnya kasus itu, dilimpahkan ke Polsek Jagakarsa. Karena penipuan itu terjadi di Jagakarsa, Jaksel. Petugas Polsek Jagakarsa mengamankan pelaku pada 28 Januari 2021. HH sehari-hari bekerja sebagai pekerja lepas. HH sebelumnya sudah beristri. Sedang perempuan berusia 35 tahun itu, dinikahi sebagai istri kedua pada Desember 2020. ”Kasus nikahnya tidak diproses karena korban tidak melapor,” terang Kapolsek Jagakarsa Kompol Eko Mulyadi.

Aparat mengamankan barang bukti berupa satu foto tersangka berpakaian polisi pangkat Kombes dan tanda pengenal menyerupai KTA Polri pangkat Kombes. Lalu diamankan bukti transfer ke rekening bank BNI dan BCA milik tersangka dan bukti transfer. Akibat perbuatan itu, tersangka dijerat Pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman empat tahun penjara. (car)

GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: hasil tipu-tipu, kombes gadungan, polisi bekuk pelaku, polisi gadungan, Polres Jaksel
Redaksi 02 Feb 2021, 23:59
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Kejagung Usut Asabri, Mahfud MD Tenangkan Prajurit TNI/Polri
Next Article TNI Gadungan, Bawa Kabur Motor Korban
Side Banner SwissbellSide Banner Swissbell

TERPOPULER

TERPOPULER
Ketua HIKMU, Nabil M Salim saat menjenguk warga Maluku Utara di RSCM, Sabtu (23/9) pagi. Foto: Sofian Ismanto/ipol.id
Galeri

HIKMU Bantu Proses Pengobatan Warga Maluku Utara di RSCM

Sertifikat Dewan Pers Ipol.idSertifikat Dewan Pers Ipol.id
Galeri
Resep dan Cara Membuat Siomay di Rumah untuk Keluarga
23 Sep 2023, 14:58
Nasional
Mahfud MD Bicara Fiqih Politik di Hadapan 1000 Pengasuh Pesantren di Jawa Barat
23 Sep 2023, 20:08
Nasional
Anggota Komisi III DPR-RI I Wayan Sudirta Raih Gelar Doktor Hukum Dari UKI
23 Sep 2023, 18:43
HeadlineNews
Mayat Lelaki Mengapung di Sungai Siak Pekanbaru, Yuk Siapa yang kenal?
23 Sep 2023, 16:30
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?