indoposonline.id – Aparat membekuk pria berinisial HH berpangkat komisaris besar (Kombes). Berbekal pangkat gadungan tersebut, pria berusia 53 tahun itu, sukses melakukan penipuan dengan hasil Rp1,7 miliar.
Hasil fantastis itu, didapat dengan menjanjikan memasukkan anak korban menjadi anggota Polri. Ketika itu, isteri tersangka mengaku bersuami polisi (gadungan) berpangkat Kombes, sebagai Kapolres Metro Tangerang Kota. Lalu, hal itu diceritakan kepada anggota Polres Depok. ”Kemudian timbul sesuatu yang tidak beres dan mencurigakan,” tutur Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Azis Andriansyah, di Mapolres Jaksel, Selasa (2/2/2021).
Selanjutnya, anggota Polres Depok menginterogasi tersangka. Tersangka mengaku anggota Intel Mabes Polri. Setelah dicek, ternyata bukan anggota Polri. ”Lalu diamankan di Mapolres Depok,” tegas Azis.
Polisi memeriksa ponsel tersangka. Ternyata ada bukti percakapan aksi penipuan. Lalu, mengonfirmasi korban bernisial IS. IS membenarkan telah mengirim uang sejak Juni total Rp1,7 miliar, dengan janji anaknya bisa menjadi polisi. Untuk meyakinkan IS, tersangka mengajak ke rumahnya. “Di rumah, tersangka memasang foto palsu berseragam Polri. Kemudian menunjukkan KTA Polri palsu,” Azis.
Sejak saat itu, tersangka mulai meminta uang kepada korban. Alasannya untuk keperluan mengurus anak korban menjadi anggota Polri dan untuk kenaikan pangkat pelaku. “Karena percaya, korban terus memberi uang hingga Rp1,7 miliar,” beber Azis.
HH mengaku, menggunakan uang itu untuk sejumlah kebutuhan. Salah satunya pesta pernikahan dengan perempuan muda. “Buat biaya pernikahan saya di gedung. Terus buat bantu ibu lagi sakit. Yang lain saya belikan buat kebun,” aku HH tertunduk malu ketika ditanyai Azis di depan awak media.
Meski kasus pernikahan itu tidak diproses, tapi dari sang istri muda, itu kasus penipuan Rp1,7 miliar itu terungkap. Selanjutnya kasus itu, dilimpahkan ke Polsek Jagakarsa. Karena penipuan itu terjadi di Jagakarsa, Jaksel. Petugas Polsek Jagakarsa mengamankan pelaku pada 28 Januari 2021. HH sehari-hari bekerja sebagai pekerja lepas. HH sebelumnya sudah beristri. Sedang perempuan berusia 35 tahun itu, dinikahi sebagai istri kedua pada Desember 2020. ”Kasus nikahnya tidak diproses karena korban tidak melapor,” terang Kapolsek Jagakarsa Kompol Eko Mulyadi.
Aparat mengamankan barang bukti berupa satu foto tersangka berpakaian polisi pangkat Kombes dan tanda pengenal menyerupai KTA Polri pangkat Kombes. Lalu diamankan bukti transfer ke rekening bank BNI dan BCA milik tersangka dan bukti transfer. Akibat perbuatan itu, tersangka dijerat Pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman empat tahun penjara. (car)