indoposonline.id – Kasus dugaan penyelewengan Dana Desa (Dandes) tahun 2019 di Kabupaten Puncak Jaya, Papua, pekan ini dilaporkan ke Kejaksaaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia. Indikasi kerugian negara dalam pengelolaan Dandes kabupaten tersebut mencapai Rp160,5 miliar.
Koordinator Perwakilan 125 Kepala Kampung, Kabupaten Puncak Jaya, Rafael O Ambrauw mengatakan laporan dugaan penyelewengan dandes Kabupaten Puncak Jaya, ke Kejagung untuk memperkuat proses pemeriksaan dan penyidikan di Kejaksaan Tinggi Papua.
Indikasi kerugian negara dalam pengelolaan Dandes di Kabupaten Puncak Jaya sebesar Rp160,5 miliar dengan rincian, antara lain Dana Desa 125 Kampung Rp115 miliar. Alokasi Dana Desa (ADD) 125 Kampung Rp33,7 miliar, dan Bantuan Keuangan Dari APBD Provinsi Papua untuk 125 kampung Rp11,8 miliar. “Laporan ke Kejagung untuk memperkuat proses yang berlangsung di Kejaksaan Papua. Kami meminta Jaksa Agung mengawasi langsung karena program dana desa merupakan program utama pemerintah era Presiden Joko Widodo,” tutur Ambrauw, melalui keterangan resmi, Jumat (5/2/2021).