Ia meminta Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Papua dan seluruh jajaran segera mengekspos dugaan korupsi Dandes di Puncak Jaya. Pasalnya, kasus tersebut telah dilaporkan sejak tahun lalu dengan barang bukti sudah cukup lengkap. ”Kasus ini sudah kita laporkan ke kejaksaan sejak tahun lalu. Dan kita harapkan Kejaksaan Tinggi Papua dapat mengekspos kasus ini sehingga publik tahu progressnya,” harapnya.
Ambrauw juga meminta seluruh stakeholder termasuk pers di Papua mengawasi kasus tersebut. Pasalnya, dugaan penyelewengan dana desa di Kabupaten Puncak Jaya sangat merugikan masyarakat. ”Kami juga minta teman-teman jurnalis mengawasi langsung proses kasus ini,” pintanya.
Dugaan korupsi Dandes Kabupaten Puncak Jaya bermula dari keputusan Bupati Puncak Jaya Yuni Wonda menggantikan 125 kepala kampung. Pergantian itu kemudian digugat ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN) hingga ke Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia.
Dalam putusannya, Mahkamah Agung menolak gugatan Bupati Puncak Jaya. Dalam putusan MA Agung Nomor : 367 K/TUN/2019, 26 September 2019 dan Nomor : 412 K/TUN/2019, 24 Oktober 2019; menyatakan batal atau tidak sah, dan mencabut Keputusan Bupati Puncak Jaya Nomor : 188.45/95/KPTS/2018 tentang Pengangkatan Kepala Kampung dan Sekretaris Kampung di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Puncak Jaya Periode Tahun 2018-2024, tanggal 22 Juni 2018.

