indoposonline.id – Kasus dugaan penyelewengan Dana Desa (Dandes) tahun 2019 di Kabupaten Puncak Jaya, Papua, pekan ini dilaporkan ke Kejaksaaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia. Indikasi kerugian negara dalam pengelolaan Dandes kabupaten tersebut mencapai Rp160,5 miliar.
Koordinator Perwakilan 125 Kepala Kampung, Kabupaten Puncak Jaya, Rafael O Ambrauw mengatakan laporan dugaan penyelewengan dandes Kabupaten Puncak Jaya, ke Kejagung untuk memperkuat proses pemeriksaan dan penyidikan di Kejaksaan Tinggi Papua.
Indikasi kerugian negara dalam pengelolaan Dandes di Kabupaten Puncak Jaya sebesar Rp160,5 miliar dengan rincian, antara lain Dana Desa 125 Kampung Rp115 miliar. Alokasi Dana Desa (ADD) 125 Kampung Rp33,7 miliar, dan Bantuan Keuangan Dari APBD Provinsi Papua untuk 125 kampung Rp11,8 miliar. “Laporan ke Kejagung untuk memperkuat proses yang berlangsung di Kejaksaan Papua. Kami meminta Jaksa Agung mengawasi langsung karena program dana desa merupakan program utama pemerintah era Presiden Joko Widodo,” tutur Ambrauw, melalui keterangan resmi, Jumat (5/2/2021).
Ia meminta Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Papua dan seluruh jajaran segera mengekspos dugaan korupsi Dandes di Puncak Jaya. Pasalnya, kasus tersebut telah dilaporkan sejak tahun lalu dengan barang bukti sudah cukup lengkap. ”Kasus ini sudah kita laporkan ke kejaksaan sejak tahun lalu. Dan kita harapkan Kejaksaan Tinggi Papua dapat mengekspos kasus ini sehingga publik tahu progressnya,” harapnya.
Ambrauw juga meminta seluruh stakeholder termasuk pers di Papua mengawasi kasus tersebut. Pasalnya, dugaan penyelewengan dana desa di Kabupaten Puncak Jaya sangat merugikan masyarakat. ”Kami juga minta teman-teman jurnalis mengawasi langsung proses kasus ini,” pintanya.
Dugaan korupsi Dandes Kabupaten Puncak Jaya bermula dari keputusan Bupati Puncak Jaya Yuni Wonda menggantikan 125 kepala kampung. Pergantian itu kemudian digugat ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN) hingga ke Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia.
Dalam putusannya, Mahkamah Agung menolak gugatan Bupati Puncak Jaya. Dalam putusan MA Agung Nomor : 367 K/TUN/2019, 26 September 2019 dan Nomor : 412 K/TUN/2019, 24 Oktober 2019; menyatakan batal atau tidak sah, dan mencabut Keputusan Bupati Puncak Jaya Nomor : 188.45/95/KPTS/2018 tentang Pengangkatan Kepala Kampung dan Sekretaris Kampung di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Puncak Jaya Periode Tahun 2018-2024, tanggal 22 Juni 2018.
Mahkamah Agung memerintahkan bupati merehabilitasi harkat dan martabat, nama baik dan kedudukan 125 kepala kampung yang diganti secara sepihak oleh Bupati Puncak Jaya Yuni Wonda. (msb)