Perlindungan itu atas keamanan pribadi dan keluarga, mendapat kediaman sementara. Hingga mendapat pendampingan hukum bersaksi tanpa harus hadir di persidangan, atau hingga mendapatkan pergantian identitas.
Sebelumnya, Kejagung menetapkan delapan tersangka kasus korupsi Asabri. Di antaranya mantan Direktur Utama PT Asabri Mayor Jenderal (Purn) Adam R. Damiri, Letnan Jenderal (Purn) Sonny Widjaja, Heru Hidayat, dan Benny Tjokrosaputro.
Selain itu, mantan Kepala Divisi Investasi Asabri Ilham W Siregar, Direktur Utama PT Prima Jaringan Lukman Purnomosidi, Direktur Investasi dan Keuangan Asabri Hari Setiono, dan mantan Kepala Divisi Keuangan dan Investasi Asabri Bachtiar Effendi.
Para pelaku diduga bersepakat memainkan harga saham Asabri dan perusahaan-perusahaan swasta terlibat. Benny Tjokro, Lukman Purnomosidi, dan Heru Hidayat didaulat sebagai pengendali saham Asabri. Dugaan korupsi ditaksir merugikan negara Rp22 triliun versi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). (mgo)

