Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Malaysia Larang Warga Keluyuran Libur Imlek
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Headline > Malaysia Larang Warga Keluyuran Libur Imlek
HeadlineInternasional

Malaysia Larang Warga Keluyuran Libur Imlek

Redaksi
Redaksi Published 05 Feb 2021, 01:45
Share
1 Min Read
Perdana Menteri Malaysia Ismail Sabri Yakoob. Foto: ist
SHARE

indoposonline.id – Perayaan tahun baru Imlek Malaysia akan berbeda. Pasalnya, pemerintah Malaysia melarang penduduk berkunjung ke rumah kerabat saat libur Imlek. Itu penting untuk mencegah penularan Coronavirus Disease (Covid-19).

Selanjutnya, pemerintah negeri Jiran itu, menganjurkan penduduk merayakan Imlek tahun ini dengan makan bersama di rumah. ”Makan malam reuni keluarga boleh di rumah, hanya sesama anggota keluarga,” tutur Menteri Pertahanan Malaysia Ismail Sabri Yakob, kepada Channel News Asia, Kamis (4/2/2021).

Semua negara bagian Malaysia, kecuali Sarawak, kini memberlakukan pembatasan sosial hingga 18 Februari. Itu untuk menekan laju penyebaran Covid-19. Sebab infeksi virus corona sudah melampaui 230 ribu orang. ”Kunjungan antarrumah tidak boleh, begitu juga dengan kegiatan lintas distrik dan antarnegara bagian,” beber Ismail.

Pemerintah akan memberi kelonggaran Negara Bagian Sarawak memutuskan kebijakan perayaan Imlek. Kegiatan dan pertunjukan budaya seperti tarian singa dan naga (barongsai), parade lentera, chingay, dan pertunjukan opera Tiongkok juga dilarang.

Baca Juga

Suasana pembukaan Asian Games 2023 Hangzhou. Foto/noc indonesia
Penampakan Bhineka Tunggal Ika Hiasi Opening Ceremony Asian Games 2022 Hangzhou
Hasil Liga 1: Persebaya Gulung Arema FC 3-1
Kaesang Resmi Gabung ke PSI, PDIP Jakarta Yakin Tidak Ngaruh

Doa bait suci juga dibatasi hanya untuk lima anggota komite pengelolaan bait suci. Tidak hanya itu, sektor ekonomi juga terkena imbas kebijakan tersebut. Tiga kegiatan usaha seperti pasar malam, salon, dan jasa cuci mobil, akan diizinkan beroperasi dengan aturan ketat. ”Komunitas Tionghoa dianjurkan melakukan salat di rumah,” tegas Ismail. (mgo)

GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Covid-19, Imlek di rumah, Kasus Menanjak, larang warga keluyuran, Malaysia
Redaksi 05 Feb 2021, 01:45
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Sharp Gondol Award Tingkat Kepuasan Pelanggan
Next Article LPSK Garansi Perlindungan Saksi Kasus Asabri
Side Banner SwissbellSide Banner Swissbell

TERPOPULER

TERPOPULER
Ketua HIKMU, Nabil M Salim saat menjenguk warga Maluku Utara di RSCM, Sabtu (23/9) pagi. Foto: Sofian Ismanto/ipol.id
Galeri

HIKMU Bantu Proses Pengobatan Warga Maluku Utara di RSCM

Sertifikat Dewan Pers Ipol.idSertifikat Dewan Pers Ipol.id
Hukum
Belum Ada Tersangka, Kejagung Geber Pemeriksaan Saksi Korupsi Pengelolaan Dana Sawit oleh BPDPKS
23 Sep 2023, 13:16
HeadlineNews
Mayat Lelaki Mengapung di Sungai Siak Pekanbaru, Yuk Siapa yang kenal?
23 Sep 2023, 16:30
Nasional
Anggota Komisi III DPR-RI I Wayan Sudirta Raih Gelar Doktor Hukum Dari UKI
23 Sep 2023, 18:43
HeadlineOlahraga
Asian Games 2023: Hadapi Indonesia, Korut Tegas Incar Kemenangan meski sudah Lolos
23 Sep 2023, 17:26
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?