Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: LPSK Garansi Perlindungan Saksi Kasus Asabri
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Headline > LPSK Garansi Perlindungan Saksi Kasus Asabri
HeadlineNasional

LPSK Garansi Perlindungan Saksi Kasus Asabri

Redaksi
Redaksi Published 05 Feb 2021, 02:15
Share
2 Min Read
Gedung Asabri. FOTO - ISTIMEWA
SHARE

indoposonline.id – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) akan melindungi para saksi dugaan kasus korupsi PT Asabri. Bahkan, LPSK meminta Kejaksaan Agung (Kejagung) merekomendasikan pelaku bersedia menjadi saksi pelaku atau Justice Collaborator (JC).

”Kami mendorong Kejagung merekomendasikan sejumlah saksi memiliki keterangan penting untuk mengajukan permohonan kepada LPSK,” tutur Wakil Ketua LPSK Manager Nasution, di Jakarta, Kamis (4/2/2021).

Sesuai ketentuan perundang-undangan, LPSK akan melindungi terhadap saksi tersangka. Apalagi, perlindungan saksi diatur Undang-undang Nomor 31 tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban. Dalam waktu dekat, akan berkoordinasi dengan Kejagung mengenai perlindungan sejumlah saksi kasus Asabri. ”Kami meyakini korupsi Asabri diduga melibatkan banyak aktor dengan kekuatan besar,” ucapnya.

Karena itu, saksi dan JC berperan besar memberi petunjuk kepada penyidik. Tingkat ancaman jiwa untuk saksi dan JC juga pasti sangat tinggi. ”Nah, di situ LPSK akan berperan,” tegas Manager.

Baca Juga

Program Studi Doktor Hukum, Program Pascasarjana Universitas Kristen Indonesia (PPS-UKI) kembali menggelar Ujian Terbuka (Promosi Doktor) dengan Promovenda Heddy Kandou, S.Kom., S.H., M.H. Ujian Terbuka Promosi Doktor tersebut diselenggarakan di Kampus PPS-UKI, Jl. Diponegoro, Salemba, Jakarta Pusat, Rabu siang (13/9/2023). Foto/uki
Program Pascasarjana UKI Kembali Luluskan Doktor Hukum ke-5
Penampakan Bhineka Tunggal Ika Hiasi Opening Ceremony Asian Games 2022 Hangzhou
Mahfud MD Bicara Fiqih Politik di Hadapan 1000 Pengasuh Pesantren di Jawa Barat

Perlindungan itu atas keamanan pribadi dan keluarga, mendapat kediaman sementara. Hingga mendapat pendampingan hukum bersaksi tanpa harus hadir di persidangan, atau hingga mendapatkan pergantian identitas.

Sebelumnya, Kejagung menetapkan delapan tersangka kasus korupsi Asabri. Di antaranya mantan Direktur Utama PT Asabri Mayor Jenderal (Purn) Adam R. Damiri, Letnan Jenderal (Purn) Sonny Widjaja, Heru Hidayat, dan Benny Tjokrosaputro.

Selain itu, mantan Kepala Divisi Investasi Asabri Ilham W Siregar, Direktur Utama PT Prima Jaringan Lukman Purnomosidi, Direktur Investasi dan Keuangan Asabri Hari Setiono, dan mantan Kepala Divisi Keuangan dan Investasi Asabri Bachtiar Effendi.

Para pelaku diduga bersepakat memainkan harga saham Asabri dan perusahaan-perusahaan swasta terlibat. Benny Tjokro, Lukman Purnomosidi, dan Heru Hidayat didaulat sebagai pengendali saham Asabri. Dugaan korupsi ditaksir merugikan negara Rp22 triliun versi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). (mgo)

GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: asabri, Kejagung, LPSK, Perlinungan Saksi, Rekomendasi
Redaksi 05 Feb 2021, 02:15
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Malaysia Larang Warga Keluyuran Libur Imlek
Next Article Gus Mus Dukung Gerakan ‘Jateng Di Rumah Saja’
Side Banner SwissbellSide Banner Swissbell

TERPOPULER

TERPOPULER
Ketua HIKMU, Nabil M Salim saat menjenguk warga Maluku Utara di RSCM, Sabtu (23/9) pagi. Foto: Sofian Ismanto/ipol.id
Galeri

HIKMU Bantu Proses Pengobatan Warga Maluku Utara di RSCM

Sertifikat Dewan Pers Ipol.idSertifikat Dewan Pers Ipol.id
Hukum
Belum Ada Tersangka, Kejagung Geber Pemeriksaan Saksi Korupsi Pengelolaan Dana Sawit oleh BPDPKS
23 Sep 2023, 13:16
Nasional
Anggota Komisi III DPR-RI I Wayan Sudirta Raih Gelar Doktor Hukum Dari UKI
23 Sep 2023, 18:43
HeadlineNews
Mayat Lelaki Mengapung di Sungai Siak Pekanbaru, Yuk Siapa yang kenal?
23 Sep 2023, 16:30
Nasional
Mahfud MD Bicara Fiqih Politik di Hadapan 1000 Pengasuh Pesantren di Jawa Barat
23 Sep 2023, 20:08
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?