indoposonline.id – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) akan melindungi para saksi dugaan kasus korupsi PT Asabri. Bahkan, LPSK meminta Kejaksaan Agung (Kejagung) merekomendasikan pelaku bersedia menjadi saksi pelaku atau Justice Collaborator (JC).
”Kami mendorong Kejagung merekomendasikan sejumlah saksi memiliki keterangan penting untuk mengajukan permohonan kepada LPSK,” tutur Wakil Ketua LPSK Manager Nasution, di Jakarta, Kamis (4/2/2021).
Sesuai ketentuan perundang-undangan, LPSK akan melindungi terhadap saksi tersangka. Apalagi, perlindungan saksi diatur Undang-undang Nomor 31 tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban. Dalam waktu dekat, akan berkoordinasi dengan Kejagung mengenai perlindungan sejumlah saksi kasus Asabri. ”Kami meyakini korupsi Asabri diduga melibatkan banyak aktor dengan kekuatan besar,” ucapnya.
Karena itu, saksi dan JC berperan besar memberi petunjuk kepada penyidik. Tingkat ancaman jiwa untuk saksi dan JC juga pasti sangat tinggi. ”Nah, di situ LPSK akan berperan,” tegas Manager.
Perlindungan itu atas keamanan pribadi dan keluarga, mendapat kediaman sementara. Hingga mendapat pendampingan hukum bersaksi tanpa harus hadir di persidangan, atau hingga mendapatkan pergantian identitas.
Sebelumnya, Kejagung menetapkan delapan tersangka kasus korupsi Asabri. Di antaranya mantan Direktur Utama PT Asabri Mayor Jenderal (Purn) Adam R. Damiri, Letnan Jenderal (Purn) Sonny Widjaja, Heru Hidayat, dan Benny Tjokrosaputro.
Selain itu, mantan Kepala Divisi Investasi Asabri Ilham W Siregar, Direktur Utama PT Prima Jaringan Lukman Purnomosidi, Direktur Investasi dan Keuangan Asabri Hari Setiono, dan mantan Kepala Divisi Keuangan dan Investasi Asabri Bachtiar Effendi.
Para pelaku diduga bersepakat memainkan harga saham Asabri dan perusahaan-perusahaan swasta terlibat. Benny Tjokro, Lukman Purnomosidi, dan Heru Hidayat didaulat sebagai pengendali saham Asabri. Dugaan korupsi ditaksir merugikan negara Rp22 triliun versi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). (mgo)