indoposonline.id – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur (Jaktim) diharap menjatuhi hukuman terdakwa pemalsuan sertifikat tanah Cakung, Ahmad Djufri sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). JPU menuntut terdakwa hukuman 1 tahun 6 bulan penjara. Kasus itu, dinilai sebagai kasus relevan dan patut menjadi contoh bagaimana proses peradilan untuk kasus dugaan mafia tanah.
Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) menilai aparat penegak hukum belum menunjukkan ketegasan dalam menindak para mafia tanah di Indonesia. Salah satu contohnya, penanganan kasus mafia tanah di Cakung, Jaktim. ”Belum ada ketegasan. Kalau ada yang divonis bebas, jaksa mesti kasasi,” tutur Koordinator MAKI Boyamin Saiman, Minggu (28/2).
Boyamin menyoroti bebasnya salah satu terdakwa, Paryoto dari segala hukuman. Karena itu, dia menyarankan, penanganan kasus di Kejaksaan Negeri Timur harus menjadi contoh agar penanganan kasus tanah di Indonesia bisa membaik. Dia menyerukan semua pihak mengawasi jalannya persidangan kasus ini.