Indoposonline.id – Kejaksaan Agung (Kejagung) terus melakukan pengejaran dan penyitaan aset-aset tersangka dugaan skandal korupsi PT Asuransi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia atau Asabri (Persero).
Sepekan ini, korps Adhyaksa kembali menyita aset milik tersangka Benny Tjokrosaputro dan Heru Hidayat bersama kawan-kawannya. Aset yang disita itu berupa tambang, pabrik, kendaraan, lahan dan apartemen.
Menurut pengamat hukum pidana, Suparji Ahmad, ada dua alasan penyidik melakukan penyitaan aset kedua tersangka tersebut.
“Pertama, penyitaan diperlukan sebagai bagian pembuktian,” kata Suparji ketika dihubungi indoposonline, Minggu (28/2/2021).
Selain itu, penyitaan juga untuk menjamin dan memastikan pengembalian uang negara. Apalagi, kerugian negara kasus ini sangat besar yakni mencapai Rp 23,7 triliun.
“Karenanya, penyitaan juga dilakukan untuk menjamin dan memastikan pengembalian kerugian negara,” imbuh Suparji.
Sebelumnya, Direktur Penyidikan Tindak Pidana Khusus Kejagung, Febrie Adriansyah mengakui, pihaknya kembali menyita sejumlah aset milik Benny Tjokro dan Heru Hidayat.
Di antaranya berupa tambang, pabrik, kendaraan, lahan dan apartemen. “Sudah kami sita (aset) yang tambang. Tambang nikel punya Heru Hidayat. Tiga tambang Heru, satu Tambang Bentjok,” kata Febrie.
Kejagung, ditambahkannya, juga menyita 18 unit kamar di apartemen mewah South Hills.
Apartemen itu milik Benny Tjokrosaputro yang memiliki hubungan kerjasama dengan Ketua KSO Duta Regency Karunia Metropolitan Properti, Tan Kian.(ydh)