indoposonline.id – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur (Jaktim) diharap menjatuhi hukuman terdakwa pemalsuan sertifikat tanah Cakung, Ahmad Djufri sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). JPU menuntut terdakwa hukuman 1 tahun 6 bulan penjara. Kasus itu, dinilai sebagai kasus relevan dan patut menjadi contoh bagaimana proses peradilan untuk kasus dugaan mafia tanah.
Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) menilai aparat penegak hukum belum menunjukkan ketegasan dalam menindak para mafia tanah di Indonesia. Salah satu contohnya, penanganan kasus mafia tanah di Cakung, Jaktim. ”Belum ada ketegasan. Kalau ada yang divonis bebas, jaksa mesti kasasi,” tutur Koordinator MAKI Boyamin Saiman, Minggu (28/2).
Boyamin menyoroti bebasnya salah satu terdakwa, Paryoto dari segala hukuman. Karena itu, dia menyarankan, penanganan kasus di Kejaksaan Negeri Timur harus menjadi contoh agar penanganan kasus tanah di Indonesia bisa membaik. Dia menyerukan semua pihak mengawasi jalannya persidangan kasus ini.
Terhadap kasus ini, Komisioner Komisi Yudisial (KY), Amzulian Rifa’i mengatakan tentu akan memberi atensi terhadap kasus-kasus menjadi prioritas aparat penegak hukum, termasuk upaya memberantas mafia pertanahan. Namun, KY juga memiliki keterbatasan untuk mengawasi seluruh persidangan. ”Alternatifnya, jika ada kasus-kasus urgent untuk diawasi, masyarakat bisa mengajukan permintaan kepada KY untuk memantau jalannya persidangan kasus tersebut,” ucap Amzulian.
Kejaksaan, di sisi lain, berharap majelis hakim mengamini tuntutan JPU selama 1,5 tahun, pada terdakwa Ahmad Djufri, tak seperti pada terdakwa Paryoto, dengan vonis bebas. ”Ya, harapan sependapat dengan (tuntutan) jaksa. Jaksa menuntut terdakwa 1 tahun 6 bulan. Tapi itu kan semua bagaimana hakim,” ucap Kepala Seksie Pidana Umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Jaktim Ahmad Fuady.
Menurut dia, jaksa menuntut Djufri sama dengan terdakwa Paryoto yang merupakan juru ukur Badan Pertanahan Nasional (BPN). Namun, kata dia, majelis hakim telah membebaskan Paryoto dari segala hukuman. Terhadap vonis ini, Fuady mengatakan jaksa langsung mengajukan kasasi atas putusan bebas Paryoto ke Mahkamah Agung (MA). Setelah itu, jaksa menunggu putusan dari hakim MA atas kasasi tersebut. ”Kasasi sudah diajukan, tapi saya lupa kapan. Nanti dicek lagi. Kalau kasasi tidak ada sidang, langsung hakim MA,” ujarnya. (msb)