Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: MAKI Dan KY Awasi Sidang Dugaan Mafia Tanah di Cakung
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Jabodetabek > MAKI Dan KY Awasi Sidang Dugaan Mafia Tanah di Cakung
JabodetabekJakarta Raya

MAKI Dan KY Awasi Sidang Dugaan Mafia Tanah di Cakung

Redaksi
Redaksi Published 28 Feb 2021, 21:00
Share
3 Min Read
WhatsApp Image 2021 02 28 at 20.38.40
Pengadilan Negeri Jakarta Timur. FOTO - ISTIMEWA
SHARE

Terhadap kasus ini, Komisioner Komisi Yudisial (KY), Amzulian Rifa’i mengatakan tentu akan memberi atensi terhadap kasus-kasus menjadi prioritas aparat penegak hukum, termasuk upaya memberantas mafia pertanahan. Namun, KY juga memiliki keterbatasan untuk mengawasi seluruh persidangan. ”Alternatifnya, jika ada kasus-kasus urgent untuk diawasi, masyarakat bisa mengajukan permintaan kepada KY untuk memantau jalannya persidangan kasus tersebut,” ucap Amzulian.

Kejaksaan, di sisi lain, berharap majelis hakim mengamini tuntutan JPU selama 1,5 tahun, pada terdakwa Ahmad Djufri, tak seperti pada terdakwa Paryoto, dengan vonis bebas. ”Ya, harapan sependapat dengan (tuntutan) jaksa. Jaksa menuntut terdakwa 1 tahun 6 bulan. Tapi itu kan semua bagaimana hakim,” ucap Kepala Seksie Pidana Umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Jaktim Ahmad Fuady.

Menurut dia, jaksa menuntut Djufri sama dengan terdakwa Paryoto yang merupakan juru ukur Badan Pertanahan Nasional (BPN). Namun, kata dia, majelis hakim telah membebaskan Paryoto dari segala hukuman. Terhadap vonis ini, Fuady mengatakan jaksa langsung mengajukan kasasi atas putusan bebas Paryoto ke Mahkamah Agung (MA). Setelah itu, jaksa menunggu putusan dari hakim MA atas kasasi tersebut. ”Kasasi sudah diajukan, tapi saya lupa kapan. Nanti dicek lagi. Kalau kasasi tidak ada sidang, langsung hakim MA,” ujarnya. (msb) 

Previous Page12
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: cakung, Hakim, JPU, mafia tanah, PN Jaktim
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article WhatsApp Image 2021 02 04 at 21.17.48 Begini Kata Pengamat Soal Alasan Kejagung Sita Aset Bentjok dan Heru
Next Article WhatsApp Image 2021 02 28 at 20.37.51 Mahfud MD Mengenang Almarhum Artijo

TERPOPULER

TERPOPULER
IMG 20260504 WA0171
HeadlineOlahraga

Persita Tantang Borneo FC di Samarinda, Carlos Pena Bidik Tiga Poin

HeadlineOlahraga
Persija Pangkas Jarak dengan Persib usai Hajar Persijap 2-0
05 May 2026, 06:25
HeadlineNews
Kawasan Blok 15 GBK Segera di Kosongkan, Direktur Utama PPKGBK: Proses eksekusi dilakukan secara Profesional
05 May 2026, 07:19
HeadlineOlahraga
Man City Vs Everton, Pep Guardiola: Kami Memberi gol Cuma-cuma di Babak Kedua
05 May 2026, 06:18
HeadlineKriminal
Waketum PSI Bro Ron Dipukul OTK, Kapolsek Menteng Gerak Cepat Tangkap 2 Terduga Pelaku
05 May 2026, 14:30
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?