Sekadar informasi, Putra raja dangdut Rhoma Irama, Muhammad Ridho Irama berurusan dengan polisi. Petugas mengamankan Ridho Rhoma setelah menggunakan narkotika. Ridho Rhoma positif mengonsumsi narkoiltik Jenis ekstasi. “MR positif amfetamin ya. Amfetamin, itu kan ekstasi kan,” tutur Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus, kepada awak media, Minggu (7/2/2021).
Mengenai kronologis penangkapan, Yusri belum menjelaskan secara detail. Saat ini, petugas masih memeriksa Ridho Rhoma secara intensif. “Masih proses periksaan,” ucapnya.
Yang pasti, Yusri Yunus memastikan pria yang diamankan petugas itu, Ridho Rhoma alias Muhammad Ridho Irama. “Itu aja dulu, saya mengiyakan. Kalau saya MR dulu,” tegasnya.
Ridho Rhoma sempat merasakan pengapnya penjara dengan kasus serupa. Ia menghuni penjara selama 10 bulan. Laki-laki kelahiran 14 Januari 1989 itu akhirnya bebas setelah menjalani masa hukuman pada Kamis (25/1/2018).
Sebelumnya, Ridho Rhoma sempat berurusan dengan pihak berwajib dengan kasus sama. Dia ditangkap petugas Pada 25 Maret 2017 dini hari, di sebuah hotel di kawasan Tanjung Duren, Jakarta Barat karena menyimpan narkoba jenis sabu seberat 0,7 gram