indoposonline.id – Pakar Hukum Pidana, Suparji Ahmad mengapresiasi vonis yang dijatuhkan kepada jaksa Pinangki Sirna Malasari. Sebab, vonis yang dijatuhkan majelis hakim melebihi tuntutan JPU.
“Saya pribadi memberikan apresiasi kepada Majelis Hakim yang memberikan vonis kepada Pinangki melebihi tuntutan jaksa. Ini preseden baik dalam penegakan hukum,” kata Suparji dalam siaran persnya pada indoposonline di Jakarta, Rabu (10/02/2021).
Namun, dia memberikan catatan terhadap JPU dalam kasus ini. Seharusnya, kata dia, dalam memberikan tuntutan JPU harus lebih objektif melihat permasalahan.
“Ada catatan bagi JPU dalam menuntut seorang terdakwa. Korupsi merupakan tindakan extra ordinary crime, kedepan JPU harus lebih objektif lagi dalam memberikan tuntutan. Jangan sampai justru meringankan terdakwa,” paparnya.
“Terlebih jika melibatkan penegak hukum,” sambung akademisi Universitas Al-Azhar Indonesia ini.
Dia juga menganggap bahwa masih ada misteri di balik kasus ini. Sebab, siapa yang di belakang Pinangki belum terungkap di persidangan.