IPOL.ID – Lama tidak terdengar kabar perkembangan kasus dugaan pencemaran nama baik dan ujaran kebencian dilakukan oleh seseorang berinisial Mr X kini memasuki babak baru.
Mr X tersebut diduga pria inisial HL bos pemilik mata elang production kini bertstatus tahanan Kejaksaan sejak tanggal 19 Mei 2025. Saat ini berkas perkara dari Mabes Polri sudah diterima pihak Kejagung RI (P-21). Kini berkas tersebut telah dilimpahkan jaksa ke Kejari Jakarta Utara (Tahap 2) untuk segera disidangkan.
Mr.X diketahui sebagai seseorang yang diduga terlibat aktif dalam tayangan podcast Youtube “Kanal Anak Bangsa” yang diduga melakukan pencemaran nama baik dan ujaran kebencian terhadap seseorang pengusaha properti.
Nama FT alias Awi diduga tidak lain adalah sosok disebut-sebut Mr X dalam tayangan podcast Youtube “Kanal Anak Bangsa” yang ditayangkan pada tanggal 20 November 2022 dan tanggal 8 Maret 2023. Namun kini kedua tayangan itu telah di takedown oleh pemilik akun.
Dalam kedua tayangan tersebut sosok FT alias Awi digambarkan sebagai seorang pengusaha hitam dan koruptor besar yang pantas dipenjara. “Klien kami Bapak FT adalah pengusaha yang taat hukum dan Beliau tak pernah ditetapkan sebagai tersangka, semua tudingan dalam podcast itu adalah hoax yang sangat keji. Saat ini kami terus memantau perkembangan kasusnya hingga vonis nanti,” ungkap Suriyanto selaku Kuasa hukum FT pada awak media di Jakarta, Senin (26/5/2025).