Suriyanto menilai isi konten kedua tayangan podcast tersebut sangat merugikan kliennya secara moril dan materiil. Dia pun berharap pihak Pengadilan Negeri Jakarta Utara sebagai pihak pengadilan yang akan menyidangkan berkas perkara Mr X bakal tegas dan adil dalam memutus nantinya perkara tersebut.
Laporan yang dimaksud, sambung Suriyanto, terkait dugaan tindak pidana turut serta melakukan perbuatan ujaran kebencian berdasarkan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) dan/atau penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.
Melalui media elektronik dan/atau menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan lisan dan/atau fitnah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45A ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
“Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan/atau Pasal 45 ayat (3) Jo Pasal 27ayat (3) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1dan/atau Pasal 310 ayat (1) KUHP dan/atau Pasal 311 ayat (1) KUHP,” tegasnya. (Joesvicar Iqbal)
