Hal senada juga disampaikan pakar logistik dari ITB, Prof. Senator Nur Bahagia. Menurut dia, permasalahan utama dalam RPP adalah perusahaan keagenan menjadi seperti perusahaan kapal, mereka bisa melakukan kegiatan-kegiatan seperti pemasaran.
Padahal dalam peraturan yang dibuat sebelumnya adalah keagenan memiliki fungsi menjadi kepanjangan tangan dari kapal asing yang menjadi prinsipalnya. “ Seperti mengurus perijinan, bongkar muat, administrasi tidak ada unsur bisnisnya,” jelasnya.
Menurutnya, lantas dengan adanya fungsi keagenan yang diperluas sebenarnya mewakili kepentingan siapa, kepentingan asing atau kepentingan nasional yang dibela. “ Secara konstitusi sebenarnya kepentingan nasional yang harus dibela, dengan RPP apakah melindungi kepentingan nasional atau tidak,” jelasnya.
Setiap regulasi harus dibuat dampak analisisnya, jangan karena dburu waktu yang dipentingkan adalah penciptaan lapangan pekerjaan, kemudian kurang memperhatikan fungsi kedaulatan dan ekonomi kerakyatan. “Sehingga muncul RPP yang menurut saya tidak membela kepentingan kedaulatan negara dan ekonomi,” tuturnya.