Hal senada disampaikan pengamat industri pelayaran Institut Teknologi Sepuluh November (ITS) Surabaya Tri Achmadi. Rancangan beleid baru akan berdampak kepada bisnis tidak sehat dalam industri pelayaran. Karena menyatukan dua model bisnis dengan entitas berbeda. Negara harus melihat transportasi sebagai infrastruktur. Oleh karena itu, urusan peraturan dan kebijakan harus diatur, tidak bisa di free market. “Fungsi infrastruktur tidak berubah menjadi fungsi pertarungan pasar, jangan sampai kebijakan membuat pasar makin tidak terkendali,” beber Tri.
Keagenan hanya berorientasi mencari keuntungan. Fungsi angkutan laut sebagai penghubung atau konektifitas antarkepulauan menjadi hilang. Lantaran regulasi tidak mengikuti sejumlah persyaratan persaingan usaha tidak sehat. Institusi membahas regulasi harus benar-benar memperhatikan aturan-aturan dan persyaratan-persyaratan mengenai persaingan usaha sehat. ”Tidak bisa atas nama pasar bebas tidak bisa semua orang bisa masuk semua sektor,” tegasnya.