Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: RPP Pelayaran Potensial Lahirkan Persaingan Tidak Sehat
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Nasional > RPP Pelayaran Potensial Lahirkan Persaingan Tidak Sehat
Nasional

RPP Pelayaran Potensial Lahirkan Persaingan Tidak Sehat

Redaksi
Redaksi Published 05 Feb 2021, 00:55
Share
3 Min Read
Kegiatan Pelayaran. FOTO - ISTIMEWA
SHARE

indoposonline.id – Pemerintah berencana meluaskan kegiatan usaha pelayaran mendapat sorotan sejumlah pakar. Rencana itu, tertuang dalam Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Penyelenggaraan Pelayaran melalui keagenan (broker).

Bunyi pasal 44 dalam RPP sangat aneh, terutama mengatur soal agen umum dan pemilik kapal. “Ada yang tidak berimbang, namun bisnisnya disatukan dan dibolehkan untuk bersaing. Itu agak repot,” tutur Pengamat kebijakan publik Agus Pambagio, dalam diskusi “Dampak Kebijakan Kelautan Kepada Industri Pelayaran Nasional,” Kamis (4/2/2021).

Menurut Agus, keagenan dan kepemilikan kapal dua sektor bisnis tidak imbang. Agen, tidak perlu kapal hanya perlu kantor kecil. Sedang bisnis kapal harus memiliki kapal dan sumber daya manusia besar. “Bagaimana kita bisa mengembangkan industri pelayaran, jika regulasinya tidak mendukung,” imbuhnya. 

Kegiatan usaha keagenan hanya administrasi. Tapi dalam RPP, agen malah ikut mencari muatan kapal. Karena bisa berubah menjadi seperti calo bagi kapal asing. Kalau praktik broker ini berlangsung dalam bisnis pelayaran, bisa mematikan industri kapal lokal. Karena itu, harus ada upaya perbaikan agar RPP kembali seperti dulu, agen adalah agen, tidak boleh mencari muatan.

Baca Juga

Mendagri Apresiasi Capaian IPM Tertinggi Provinsi Kepri
Pesan Mahfud untuk Sekretaris BNPP yang Baru Dilantik
Ini Kata Kepala BNPT Boy Rafli Usai Raih Penghargaan Garuda Pelindung dari LPSK

Hal senada disampaikan pengamat industri pelayaran Institut Teknologi Sepuluh November (ITS) Surabaya Tri Achmadi. Rancangan beleid baru akan berdampak kepada bisnis tidak sehat dalam industri pelayaran. Karena menyatukan dua model bisnis dengan entitas berbeda. Negara harus melihat transportasi sebagai infrastruktur. Oleh karena itu, urusan peraturan dan kebijakan harus diatur, tidak bisa di free market. “Fungsi infrastruktur tidak berubah menjadi fungsi pertarungan pasar, jangan sampai kebijakan membuat pasar makin tidak terkendali,” beber Tri. 

Keagenan hanya berorientasi mencari keuntungan. Fungsi angkutan laut sebagai penghubung atau konektifitas antarkepulauan menjadi hilang. Lantaran regulasi tidak mengikuti sejumlah persyaratan persaingan usaha tidak sehat. Institusi membahas regulasi harus benar-benar memperhatikan aturan-aturan dan persyaratan-persyaratan mengenai persaingan usaha sehat. ”Tidak bisa atas nama pasar bebas tidak bisa semua orang bisa masuk semua sektor,” tegasnya.  

Sementara ahli hukum tata negara Margarito Kamis, mengatakan RPP itu, tidak lepas dari penyusunan UU Cipta Kerja (Ciptaker) amburadul. Pada pasal 14 A UU Ciptaker jelas mengatur, kapal asing bisa masuk dan beroperasi di Indonesia. Lalu, pasal 14 A tidak diatur masalah keagenan, namun pasal lain diatur. ”Ini ada masalah besar yaitu persoalan kepentingan nasional, termasuk mengatur industri angkutan laut,” tegas Margarito. 

Sekadar informasi, saat ini pemerintah tengah menyusun RPP sektor Transportasi UU Ciptaker. Pada draft RPP itu, pemerintah memperluas kegiatan usaha pelayaran melalui keagenan (broker). Berbeda dengan peraturan pemerintah sebelumnya yang membatasi kegiatan usaha keagenan pada perusahaan khusus bergerak dalam bisnis kapal. Dalam belied baru, perusahaan keagenan umum dapat melakukan kegiatan usaha perkapalan. (los)

GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Broker, Kegiatan Usaha, Persaingan Tidak Sehat, RPP Pelayaran, Tumpang Tindih
Redaksi 05 Feb 2021, 00:55
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Massa Tongkrongi Kanwilkumham DKI Jakarta
Next Article Sharp Gondol Award Tingkat Kepuasan Pelanggan
Banner Haka RestoBanner Haka Resto

TERPOPULER

TERPOPULER
Headline

3 Petugas Bandara Soetta Dipecat karena Jemput dan Kawal Bahar Smith

Politik
Rombongan Ibu-Ibu Eksis Indonesia dan DKI Bakal Berdayakan Anak-Anak Putus Sekolah Diberikan Pelatihan
31 Mar 2023, 21:15
Hukum
Mangkir dari Panggilan, KPK Ancam Jemput Paksa Plh Dirjen Minerba
31 Mar 2023, 19:23
Politik
Ganjar Milenial Center Banten Beri Bantuan Sumur Bor ke Ponpes Salafi
31 Mar 2023, 23:25
HukumIndex beritaNews
Buron 7 Tahun, Koruptor BLH Sumut Dicokok Tim Tabur Kejaksaan
01 Apr 2023, 10:00
Half Banner SharpHalf Banner Sharp
Ipol.idIpol.id
Follow US

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?