Sementara ahli hukum tata negara Margarito Kamis, mengatakan RPP itu, tidak lepas dari penyusunan UU Cipta Kerja (Ciptaker) amburadul. Pada pasal 14 A UU Ciptaker jelas mengatur, kapal asing bisa masuk dan beroperasi di Indonesia. Lalu, pasal 14 A tidak diatur masalah keagenan, namun pasal lain diatur. ”Ini ada masalah besar yaitu persoalan kepentingan nasional, termasuk mengatur industri angkutan laut,” tegas Margarito.
Sekadar informasi, saat ini pemerintah tengah menyusun RPP sektor Transportasi UU Ciptaker. Pada draft RPP itu, pemerintah memperluas kegiatan usaha pelayaran melalui keagenan (broker). Berbeda dengan peraturan pemerintah sebelumnya yang membatasi kegiatan usaha keagenan pada perusahaan khusus bergerak dalam bisnis kapal. Dalam belied baru, perusahaan keagenan umum dapat melakukan kegiatan usaha perkapalan. (los)