Indoposonline.id – Kejaksaan Agung (Kejagung) belum melakukan pencegahan ke luar negeri terhadap mantan Dirut BPJS Ketenagakerjaan, Agus Susanto. Padahal, Agus pernah diperiksa dua kali sebagai saksi atas kasus dugaan korupsi yang menyeret BUMN tersebut.
Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman mengakui, dicegah atau tidaknya seorang saksi ke luar negeri memang merupakan kewenangan penyidik. Namun, karena sudah berstatus saksi, Agus dinilai sudah bisa dicegah ke luar negeri.
“Sepanjang sudah penyidikan, seorang saksi yang minimal sudah dipanggil dan ditetapkan, harusnya bisa dicegah ke luar negeri. Tidak harus tersangka yang bisa dicegah ke luar negeri,” jelas Boyamin saat berbincang dengan indoposonline.id, Sabtu (27/2/2021).
Agus Susanto pernah diperiksa dua kali sebagai saksi kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh BPJS Ketenagakerjaan. Agus kali pertama diperiksa oleh penyidik pada Selasa (26/1/2021). Selanjutnya, kembali diperiksa pada Kamis (25/2/2021).