indoposonline.id – Dian Ansori, terdakwa kasus persetubuhan anak di bawah umur divonis 15 tahun penjara. Selain itu, juga kebiri secara kimia oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sukadana, Selasa (9/2/2021).
Menyusul vonis itu, Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Lampung Timur menyatakan masih pikir-pikir untuk mengajukan banding. ”Tim JPU pikir-pikir apakah menerima atau melakukan upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi,” tutur Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak, di Jakarta, Rabu (10/2/2021).
Dalam amar putusannya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sukadana dibacakan Ketua Majelis Hakim Eti Purwaningsih didampingi Anggota Majelis Ratna Widyaning Putri dan Liswerni Rengsuna Debataraja telah menjatuhkan vonis bersalah terhadap Dian Ansori.
Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar pasal 81 ayat 1 UU Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 1 Tahun 2016 menjadi Undang Undang tentang Perlindungan Anak.
Karenanya, terdakwa divonis dengan pidana penjara selama 20 (dua puluh) tahun dan Denda Rp800 juta subsidiair tiga bulan kurungan, pidana tambahan berupa kebiri secara kimia, dan membayar restitusi sebesar Rp7,7 juta.
Putusan itu, lebih berat dari tuntutan JPU Kejari Lampung Timur. Dalam persidangan sebelumnya, Dian Ansori telah dituntut 15 tahun penjara oleh Tim JPU pada Kejaksaan Negeri Lampung Timur beranggotakan Ana Marlinawati dan Afina Mariza.
Kasus ini berawal saat Dian Ansori, merupakan Pendamping Anak Korban dari Ketua Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2PTP2A) Lampung Timur, mendapat tanggung jawab melindungi, membimbing, dan membina anak-anak korban tindak pidana pencabulan dan atau pemerkosaan.
Akan tetapi, Dian Ansori justru melakukan pemerkosaan terhadap anak bimbingnya. Bahkan korban sempat dijual kepada temannya untuk melakukan hubungan badan. (ydh)