Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Setubuhi Anak Kecil, Masuk Penjara dan Kebiri Kimia
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Headline > Setubuhi Anak Kecil, Masuk Penjara dan Kebiri Kimia
HeadlineNasionalNews

Setubuhi Anak Kecil, Masuk Penjara dan Kebiri Kimia

Redaksi
Redaksi Published 10 Feb 2021, 23:59
Share
2 Min Read
MASIH MIKIR - Kepala Pusat Penerangan Hukum Leonard Eben Ezer Simanjuntak. FOTO - Yudha/INDOPOSONLINE
SHARE

indoposonline.id – Dian Ansori, terdakwa kasus persetubuhan anak di bawah umur divonis 15 tahun penjara. Selain itu, juga kebiri secara kimia oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sukadana, Selasa (9/2/2021). 

Menyusul vonis itu, Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Lampung Timur menyatakan masih pikir-pikir untuk mengajukan banding. ”Tim JPU pikir-pikir apakah menerima atau melakukan upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi,” tutur Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak, di Jakarta, Rabu (10/2/2021). 

Dalam amar putusannya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sukadana dibacakan  Ketua Majelis Hakim Eti Purwaningsih didampingi Anggota Majelis Ratna Widyaning Putri dan Liswerni Rengsuna Debataraja telah menjatuhkan vonis bersalah terhadap Dian Ansori. 

Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar pasal 81 ayat 1 UU Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 1 Tahun 2016 menjadi Undang Undang tentang Perlindungan Anak. 

Baca Juga

Henny JM Nainggolan, terpidana korupsi asal Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara. Foto: Dok Tim Tabur Kejaksaan RI.
Buron 7 Tahun, Koruptor BLH Sumut Dicokok Tim Tabur Kejaksaan
Mendagri Apresiasi Capaian IPM Tertinggi Provinsi Kepri
Pesan Mahfud untuk Sekretaris BNPP yang Baru Dilantik

Karenanya, terdakwa divonis dengan pidana penjara selama 20 (dua puluh) tahun dan Denda Rp800 juta subsidiair tiga bulan  kurungan, pidana tambahan berupa kebiri secara kimia, dan membayar restitusi sebesar Rp7,7 juta. 

Putusan itu, lebih berat dari tuntutan JPU Kejari Lampung Timur. Dalam persidangan sebelumnya, Dian Ansori telah dituntut 15 tahun penjara oleh Tim JPU pada Kejaksaan Negeri Lampung Timur beranggotakan Ana Marlinawati dan Afina Mariza. 

Kasus ini berawal saat Dian Ansori, merupakan Pendamping Anak Korban dari Ketua Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2PTP2A) Lampung Timur, mendapat tanggung jawab melindungi, membimbing, dan membina anak-anak korban tindak pidana pencabulan dan atau pemerkosaan.

Akan tetapi, Dian Ansori justru melakukan pemerkosaan terhadap anak bimbingnya. Bahkan korban sempat dijual kepada temannya untuk melakukan hubungan badan. (ydh)

GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: kebiri, Kejagung, pengadilan, setubuhi anak kecil, Vonis penjara
Redaksi 10 Feb 2021, 23:59
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article PLN  Bangun Jaringan Distribusi Jatim-Bali USD310 Juta
Next Article Relokasi, Alokasikan Belanja Modal Rp500 Miliar
Banner Haka RestoBanner Haka Resto

TERPOPULER

TERPOPULER
Headline

3 Petugas Bandara Soetta Dipecat karena Jemput dan Kawal Bahar Smith

Politik
Rombongan Ibu-Ibu Eksis Indonesia dan DKI Bakal Berdayakan Anak-Anak Putus Sekolah Diberikan Pelatihan
31 Mar 2023, 21:15
Hukum
Mangkir dari Panggilan, KPK Ancam Jemput Paksa Plh Dirjen Minerba
31 Mar 2023, 19:23
Politik
Ganjar Milenial Center Banten Beri Bantuan Sumur Bor ke Ponpes Salafi
31 Mar 2023, 23:25
Kriminal
Angkot Modifikasi Didapati Jual Miras Saat Operasi Pekat Digeber di Jakarta Timur
31 Mar 2023, 23:35
Half Banner SharpHalf Banner Sharp
Ipol.idIpol.id
Follow US

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?