Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Setubuhi Anak Kecil, Masuk Penjara dan Kebiri Kimia
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Headline > Setubuhi Anak Kecil, Masuk Penjara dan Kebiri Kimia
HeadlineNasionalNews

Setubuhi Anak Kecil, Masuk Penjara dan Kebiri Kimia

Redaksi
Redaksi Published 10 Feb 2021, 23:59
Share
2 Min Read
WhatsApp Image 2021 01 28 at 17.46.26
MASIH MIKIR - Kepala Pusat Penerangan Hukum Leonard Eben Ezer Simanjuntak. FOTO - Yudha/INDOPOSONLINE
SHARE

Karenanya, terdakwa divonis dengan pidana penjara selama 20 (dua puluh) tahun dan Denda Rp800 juta subsidiair tiga bulan  kurungan, pidana tambahan berupa kebiri secara kimia, dan membayar restitusi sebesar Rp7,7 juta. 

Putusan itu, lebih berat dari tuntutan JPU Kejari Lampung Timur. Dalam persidangan sebelumnya, Dian Ansori telah dituntut 15 tahun penjara oleh Tim JPU pada Kejaksaan Negeri Lampung Timur beranggotakan Ana Marlinawati dan Afina Mariza. 

Kasus ini berawal saat Dian Ansori, merupakan Pendamping Anak Korban dari Ketua Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2PTP2A) Lampung Timur, mendapat tanggung jawab melindungi, membimbing, dan membina anak-anak korban tindak pidana pencabulan dan atau pemerkosaan.

Akan tetapi, Dian Ansori justru melakukan pemerkosaan terhadap anak bimbingnya. Bahkan korban sempat dijual kepada temannya untuk melakukan hubungan badan. (ydh)

Baca Juga

IMG 20260423 WA0168
Kejagung Tetapkan 3 Tersangka Baru Kasus Tambang Ilegal di Kalteng
Kejagung Tetapkan Ketua Ombudsman Tersangka Korupsi Tata Kelola Nikel Langsung Ditahan
Kejagung Geledah 7 Rumah Tersangka Korupsi Petral
Previous Page12
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: kebiri, Kejagung, pengadilan, setubuhi anak kecil, Vonis penjara
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article PLN Antaranews PLN  Bangun Jaringan Distribusi Jatim-Bali USD310 Juta
Next Article pt catur sentosa adiprana tbk 202624 small Relokasi, Alokasikan Belanja Modal Rp500 Miliar

TERPOPULER

TERPOPULER
IMG 20260508 WA0004
HeadlineOlahraga

Duel Ideal Garudayaksa kontra  PSS Sleman di Final Championship Liga 2

HeadlineJabodetabek
Viral Aksi Asusila di Pinggir Rel Jatinegara, Satpol PP Tutup Akses Ilegal dan Perketat Patroli
08 May 2026, 09:16
HeadlineNews
Viral! Dugaan Pelecehan di Ponpes Ciawi Bogor, 3 Korban Resmi Lapor Polisi
08 May 2026, 10:33
Hukum
Dorongan Pengesahan RUU Keamanan dan Ketahanan Siber Kian Menguat di Tengah Meningkatnya Ancaman Digital
08 May 2026, 12:34
Hukum
Periksa Pejabat Bea Cukai dan Swasta, KPK Gali Terus Korupsi di Ditjen Bea Cukai
08 May 2026, 17:22
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?