indoposonline.id – Penerbitan Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri sesuai kondisi masyarakat Indonesia. SKB tiga menteri itu, melarang sekolah negeri membuat aturan seenaknya. Misalnya, mewajibkan siswa mengenakan atribut khusus agama tertentu.
Sementara SKB itu, diharap menumbuhkan kesadaran kebinekaan di lingkungan pendidikan. ”SKB tiga menteri sangat sesuai dengan kondisi sosial masyarakat Indonesia beragam, plural, dan bineka,” tutur Wakil Menteri Agama Zainut Tauhid Sa’adi, melalui keterangan tertulis, Minggu (7/2/2021).
Kehadiran SKB tiga menteri diharap mencegah sikap berlebihan para pengambil kebijakan dalam membuat peraturan. Dengan begitu, aturan tidak mengganggu harmoni kehidupan beragama di masyarakat. ”Ya, melahirkan sikap inklusif dan toleran,” imbuhnya.
Selain itu, SKB tiga menteri sudah selaras dengan amanat konstitusi. Mempertegas kebebasan beragama, baik bagi siswa, guru, dan tenaga pendidik. Di samping itu, juga memuat jaminan hak untuk memilih pakaian seragam dan atribut dengan ciri khas agama tertentu. ”Jaminan itu sejalan ketentuan Pasal 29 ayat (2) UUD 1945 hak kebebasan memeluk agama dan beribadat menurut kepercayaan dan agama,” bebernya.