Dalam proses pra penuntutan, tambahnya, jaksa juga dituntut berperan aktif dalam proses assessment sebagai tim hukum untuk menentukan status pelaku sebagai penyalahguna atau pengedar dan atau bandar narkotika.
“Termasuk dalam hal penentuan pasal sangkaan yang diterapkan agar peristiwa yang terjadi dapat secara adil ditentukan baik melalui rehabilitasi atau diselesaikan melalui pengadilan baik sebagai pecandu dan korban penyalahgunaan narkotika dan zat adiktif lainnya,” tambah Darmawel. (ydh)